Kamis, 11 Juni 2015

pembangunan dan pengembangan koperasi di negara berkembang kecuali indonesia



Pembangunan dan Pengembangan Koperasi di Negara Berkembang kecuali Indonesia

1.      Perkembangan Koperasi Di Jepang
Koperasi pertama kali berdiri tahun 1897 (33 tahun sesudah pembaharuan oleh Kaisar Meiji), bersamaan waktunya dengan pelaksanaan Undang-undang Industri dan Kerajinan. Cikal bakal kelahiran Koperasi di Jepang mulai muncul ketika perekonomian uang mulai dikenal oleh masyarakat pedalaman. Gerakan Koperasi pertanian mengalami kemajuan yang sangat pesat sejak tahun 1920-an, khususnya ketika penduduk Jepanng menghadapi krisis ekonomi yang melanda dunia dalam periode 1933.
Di Jepang ada dua bentuk Koperasi pertanian, pertama disebut Koperasi Pertanian Umum. (Koperasi ini bekerja atas dasar serba usaha, misalnya menyelenggarakan usaha pemasaran hasil pertanian, menyediakan kredit untuk usaha perasuransian, pemberian bimbingan dan penyuluhan pertanian bagi usaha tani); kedua Koperasi Khusus. (Koperasi ini hanya menyelenggarakan satu jenis usaha seperti Koperasi buah, Koperasi daging ternak, Koperasi bunga-bungaan dan sebagainya). Pada umumnya Koperasi-koperasi pertanian di Jepang menyelenggarakan bentuk usaha Koperasi yang pertama. Anggota koperasi di Jepang 90% adalah wanita yang sebagian besar ibu rumah tangga, dan pada umumnya mereka langsung mengirim barang langsung ke anggota tanpa melalui pasar. Jadi produsen dan konsumen bisa berkomunikasi langsung.
Koperasi-koperasi yang menyelenggarakan kegiatan serba usaha juga tergabung dalam sebuah Koperasi Induk yang bernama Gabungan Perkumpulan Koperasi Pertanian Nasional (Zenkoku Nogyo Kyodokumiai Chuokai). Titik berat kegiatan Koperasi Gabungan atau ZEN-Noh ini adalah penyaluran sarana produksi dan pemasaran hasil pertanian. Selain itu di Jepang juga terdapat Induk Koperasi Asuransi Bersama, Induk Koperasi Perbankan untuk pertanian-kehutanan dan pusat asosiasi penerbitan.

2.      Perkembangan Koperasi Di Korea
Awal abad ke-20, perkembangan Koperasi di Korea, khususnya Koperasi pedesaan. Di Korea ada dua organisasi pedesaan yang melayani kebutuhan kredit petani, yakni Bank Pertanian Korea dan Koperasi Pertanian.
Tahun 1961 pada pelaksanaan Undang-undang Koperasi Pertanian yang baru, Bank Pertanian Korea dan Koperasi Pertanian digabungkan menjadi satu dengan nama Gabungan Koperasi Pertanian Nasional (National Agricultural Cooperative Federation), disingkat NACF. Gabungan ini bekerja atas dasar prinsip-prinsip Koperasi yang modern dan melakukan kerjanya atas dasar serba usaha (Multipurpose). NACF bertugas mengembangkan sektor pertanian, meningkatkan peran ekonomi dan sosial petani, serta menyelenggarakan usaha-usaha peningkatan budaya rakyat.



3.      Perkembangan Koperasi Di Thailand
Pembentukan departemen pada tahun 1915, mengawali kelahiran koperasi pertama di Thailand, di bawah koordinasi Kementrian Keuangan pada seksi urusan koperasi. Secara formal Kementerian Koperasi berdiri tahun 1952, setelah reorganisasi 1963 kementerian ini dihapuskan. Sebagai penggantinya masuk di bawah koordinasi Kementerian Pembangunan Nasional dengan mendirikan divisi baru, seperti divisi audir koperasi, divisi koperasi perdagangan dan keuangan. Tahun 1972 reorganisasi pada Kementerian Pembangunan Nasional dan diganti menjadi Kementerian Pertanian dan Koperasi. Semua pekerjaan yang menyangkut koperasi (kecuali tugas di bawah divisi audit koperasi) dilebur menjadi satu di bawah departemen baru yaitu Departemen Promosi Koperasi atau Cooperative Promotion Department (CPD).

4.      Perkembangan Koperasi Di India
India medirikan koperasi kredit ala Raffesian pada tahun 1907 dan menyusun UU yang kemudian diperbaharui pada tahun 1912. UU koperasi India di adopsi oleh Negara Amerika, Afrika & Asia termasuk Indonesia. Pada awal pertumbuhan koperasi di India yang menjadi adalan adalah koperasi perkreditan peternakan sapi perah, pabrik gula dan Bank Koperasi.

5.      Perkembangan Koperasi Di Timor Leste
Pertumbuhan koperasi di Timor Leste mengadopsi model koperasi wanita Setia Budi Wanita (SBW) Jawa Timur, terutama dalam hal manajemen tanggung renteng. Koperasi di Timor Leste merupakan salah satu pilar ekonomi Negara selain sektor publik & swasta. Jumlah koperasi di Timor Leste sebanyak 84 unit. Kegiatannya berimbang antara koperasi simpan pinjam dan koperasi serba usaha. Sampai tahun 2017, pemerintah menargetkan koperasi tumbuh menjadi 300 koperasi.

6.      Perkembangan Koperasi Di Philipina
Lahirnya koperasi di Philipina dipicu oleh lahirnya kebijakan reforma Agraria. Koperasi yang berhasil di Philipina adalah Federasi Koperasi Mindanao (FEDCO), yang memiliki sekitar 20 anggota koperasi & 3600 petani perorangan. Koperasi ini mengelola hampir 5000 hektar lahan dengan komoditi pisang.
MIDECO adalah salah satu koperasi yang pendiriannya didukung oleh LSM pada tahun 1986.
 
7.      Perkembangan Koperasi di Malaysia
Gerakan koperasi di Malaysia diperkenalkan pada tahun 1909 oleh pemerintah kolonial. Perkembangan koperasi ditinjau dari sudut sejarah yang terbagi menjadi empat bagian:
1.      Awal pertumbuhan koperasi di Tanah Melayu, Sabah, Sarawak sekitar 1922 sampai 1945.
2.      Tahun 1945 sampai 1982, peringkat perkembangan gerakan koperasi
3.      Tahun 1982 – 2004, era baru gerakan koperasi.
4.      Tahun 2004 sampai sekarang, era koperasi dibangun sebagai instrumen Sistem Kewangan dan Perbankan Islam di Malaysia..



Sumber :
http://meiputribersama.blogspot.com/2014/07/konsep-koperasi-dan-sejarah.html

Jumat, 05 Juni 2015

jenis dan bentuk koperasi



JENIS DAN BENTUK KOPERASI
Jenis Koperasi Menurut PP 60 Tahun 1959
• Koperasi Desa
• Koperasi Pertanian
• Koperasi Peternakan
• Koperasi Perikana
• Koperasi Kerajinan/Industri
• Koperasi Simpan Pinjam
• Koperasi Konsumsi
Jenis Koperasi Menurut PP 16 Tahun 1992
1.      Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/Koperasi Kredit
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 pasal 1, bahwa Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam. Keanggotaan koperasi simpan pinjam pada prinsipnya bebas bagi semua orang yang memenuhi untuk menjadi anggota koperasi dan orang-orang dimaksud mempunyai kegiatan usaha atau mempunyai kegiatan usaha atau mempunyai kepentingan ekonomi yang sama, misalnya KSP dengan anggota petani, KSP dengan anggota karyawan.
2.      Koperasi Konsumen
Sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi, anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasi. Keanggotaan koperasi konsumen atau pendiri koperasi konsumen adalah kelompok masyarakat misal : Kelompok PKK, Karang Taruna, Pondok Pesantren, Pemuda dan lain-lain yang membeli barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari seperti sabun, gula pasir, minyak tanah. Di samping itu Koperasi Konsumen membeli barang-barang konsumen dalam jumlah besar sesuai dengan kebutuhan anggota.

Koperasi Konsumen menyalurkan barang-barang konsumsi kepada para anggota dengan harga layak, berusaha membuat sendiri barang-barang konsumsi untuk keperluan anggota dan di samping pelayanan untuk anggota, Koperasi Konsumsi juga boleh melayani umum.
3.      Koperasi Produsen
Koperasi Produsen adalah koperasi yang anggotanya orang-orang yang mampu menghasilkan barang, misalnya :
• Koperasi Kerajinan Industri Kecil, anggotanya para pengrajin.
• Koperasi Perkebunan, anggotanya produsen perkebunan rakyat.
• Koperasi Produksi Peternakan, anggotanya para peternak.
4.      Koperasi Pemasaran
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang pemasaran barang-barang dagang, misal :
• Koperasi Pemasaran ternak sapi, anggotanya adalah pedagang sapi.
• Koperasi Pemasaran elektronik, anggotanya adalah pedagang barang-barang elektronik
• Koperasi Pemasaran alat-alat tulis kantor, anggotanya adalah pedagang barang-barang alat tulis kantor.
5.      Koperasi Jasa
Koperasi Jasa didirikan untuk memberikan pelayanan (jasa) kepada para anggotanya. Ada beberapa koperasi jasa antara lain :
• Koperasi Angkutan, memberikan jasa angkutan barang atau orang. Koperasi angkutan didirikan oleh orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang jasa angkutan barang atau orang.
• Koperasi Perumahan, memberikan jasa penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah atau menjual rumah dengan harga murah.

• Koperasi Asuransi, memberi jasa jaminan kepada para anggotanya seperti asuransi jiwa, asuransi pinjaman, asuransi kebakaran. Anggota Koperasi Asuransi adalah orang-orang yang bergerak di bidang jasa asuransi.

Jenis Koperasi menurut Teori Klasik
• Koperasi pemakaian
• Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
• Koperasi Simpan Pinjam
Jenis-Jenis Usaha Koperasi
1. Koperasi Produksi adalah koperasi yang tiap-tiap anggota adalah pekerja atau karyawan sekaligus pengusaha atau majikan dari perusahaan koperasi yang dimilikinya bersama.
2. Koperasi pemberi/peningkatan pelayanan : para anggota memiliki organisasi-organisasi ekonominya sendiri-sendiri (berupa perusahaan/rumah tangga), yang mengharapkan peningkatannya melalui pelayanan barang dan jasa yang disediakan, diberikan oleh perusahaan koperasi yang dimiliki dan dipertahankan secara bersama-sama. Koperasi ini dapat menunjang (promotional relationship). Sesuai dengan tipe kehidupan ekonomi para anggotanya jenis koperasi ini dapat dibedakan atas :
3.      Koperasi yang bertugas meningkatkan kepentingan ekonomi dari rumah tangga para anggotanya, disebut koperasi konsumen dalam arti luas;
4. Koperasi yang bertugas meningkatkan kemampuan ekonomi perusahaan-perusahaan (usaha tani, satuan usaha, perusahaan industri kecil) para anggotanya disebut koperasi produsen.
Klasifikasi koperasi menurut fungsi yang dilaksanakan oleh perusahaan koperasi
1. Koperasi dimana para anggotanya memperoleh lapangan kerja padanya disebut koperasi produksi.

2. Koperasi yang menyediakan barang dan jasa bagi para anggotanya disebut koperasi pengadaan (atau pembelian).
3. Koperasi yang menjual/memasarkan barang dan jasa dari para anggotanya disebut koperasi penjualan atau koperasi pemasaran.
Konsep Penggolongan Koperasi (Undang – Undang No. 12 /67 pasal 17)
1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Bentuk Koperasi (sesuai PP No. 60 Tahun 1959)
Terdapat 4 bentuk Koperasi , yaitu:
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
Bentuk Koperasi (administrasi pertahanan; PP 60 Tahun 1959)
• Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
• Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
• Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
Koperasi Primer dan Sekunder
• Koperasi Primer
merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai kesamaan aktivitas, kepentingan, tujuan dan kebutuhan ekonomi.
• Koperasi Sekunder
merupakan Koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer mauoun sekunder. Dengan mengambil contoh bentuk koperasi yang dikenal sekarang, berarti pusat koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi primer. Koperasi gabungan didirikan sekurang-kurangnya tiga pusat koperasi, dan induk koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga gabungan koperasi.
Organisasi Koperasi Primer, Sekunder, dan Tertier
• Organisasi-organisasi Koperasi Primer yang bertugas meningkatkan kepentingan usaha ekonomi para anggota perorangan, membentuk organisasi koperasi di tingkat regional yang disebut organisasi koperasi sekunder.
• Organisasi Koperasi sekunder bertugas memberikan pelayanan kepada para anggotanya yaitu organisasi-organisasi koperasi primer.
• Organisasi tertier yang melayani para anggotanya di tingkat sekunder, yaitu organisasi-organisasi sekunder
Pelayanan yang diberkan oleh lembaga-lembaga koperasi sekunder dan tertier adalah sebagai berikut :
• Pelayanan yang bersifat ekonomis atau bisnis langsung (bank-bank koperasi, lembaga-lembaga bisnis).
2.MODAL KOPERASI
simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan.
A. Sumber – Sumber Modal Koperasi (UU NO.25/1992)
• Modal Sendiri (equity capital)
• Modal Pinjaman (dept capital)
Modal sendiri terdiri dari :
1. Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
2. Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan
3. Simpanan sukarela
Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
4.Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
5. Dana hibah.
Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
. Modal pinjaman dapat berasal dari
1. anggota
2. koperasi lain
3. bank
4. sumber lain yang sah
B. Sumber – sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Simpanan Sukarela
• Modal Sendiri

3. KEBERHASILAN KOPERASI YANG DI AMBIL SUMBER DANANYA
Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usah

Selasa, 05 Mei 2015

Bisnis Mikro Bank Bukopin

TUGAS SOFTSKILL KOPERASI
Nama : Nining
Npm  : 55212344
Kelas :  3DF02
Dosen : Bu Arum Saraswati

KOPERASI SWAMITRA
     
      Swamitra Jasa Utama merupakan salah satu cabang, yang pusatnya berada di Citra Grand. Mereka memiliki tiga outlet, dan yang terakhir berlokasi di Pekayon-Bekasi. Koperasi ini memiliki total jumlah anggota dan calon anggota kurang lebih lima ratus orang. Di koperasi ini, calon anggota yang belum menjadi anggota tetap masih bisa meminjam uang. Karena calon anggota disini artinya, sudah berkontribusi dan aktif dalam kegiatan koperasi, namun belum dianggap sebagai anggota tetap, karena dalam setiap koperasi mempunyai ADRT masing-masing untuk menjadi anggota tetap.

      Sistem pendanaan di koperasi ini, berasal dari pihak ke-3 dan dari Bank Bukopin. Pihak ke-3 yaitu, anggota tetap dan calon anggota. Dana perbankan atau total asset yang dimiliki ileh koperasi Swamitra Jasa Utama saat ini mencapai 1,1 Milyar. Minimal peminjamaan di koperasi ini sebesar  1.000.000 rupiah dan maksimal sebesar 150.000.000 rupiah. Jika ingin mengajukan pinjaman, si peminjam harus memenuhi syarat standar seperti, foto copy ktp, foto copy surat nikah/cerai, foto copy KK, foto copy rekening listrik, foto copy jaminan. Selain itu, pengaju pinjaman akan di survey  kelayakan oleh tim dari koperasi Swamitra Jasa Utama, setelah semua syarat terpenuhi, maka pinjaman akan disetujui.
SEJARAH & TUJUAN BERDIRINYA SWAMITRA I USP KKB IKOPIN

Swamitra I merupakan salah satu Unit Koperasi Simpan Pinjam dari KKB IKOPIN yang terbentuk dari salah satu kerjasama/kemitraan antara Bank Bukopin dengan Koperasi, dengan tujuan untuk mengembangkan dan memodernisasi usaha simpan pinjam (USP) melalui pemanfaatan jaringan teknologi (network) dan dukungan system manajemen yang professional,sehingga memiliki kemampuan pelayanan jasa yang lebih baik dan luas.

Swamitra USP KKB IKOPIN adalah salah satu unit usaha KKB IKOPIN dan binaan PT. Bank BUKOPIN, yang didirikan pada tanggal 8 juli 2004. Swamitra KKB IKOPIN merupakan Swamitra ke delapan yang ada di Bandung untuk tahun buku 2004. Tepatnya berada di kawasan Pendidikan Tinggi Jatinangor.

Awalnya Swamitra USP KKB IKOPIN bernama Unit Simpan Pinjam(USP) KKB IKOPIN, yang kegiatan usahanya hanya melayani kebutuhan anggotanya saja. Namun setelah melihat beberapa alasan, USP KKB IKOPIN ini diubah menjadi Swamitra USP KKB IKOPIN, yang kegiatannya melayani kebutuhan anggota koperasi dan masyarakat umum. Alasannya melayani kebutuhan anggota koperasi dan masyarakat umum.

KONDISI  ORGANISASI
Organisasi adalah suatu system kerja sama formal dari sekelompok orang terstuktur, terkoordinasi dan memiliki pembagian kerja yang jelas dalam melaksanakan tugas-tugasnya untuk mencapai tujuan bersama. Oleh karena itu, untuk menggambarkan pembagian kerja tersebut, diperlukan adanya suatu Struktur Organisasi.
Job Description.
   1.  Pengurus koperasi
       a.   Atasan Langsung  : Menyerahkan wewenang kepada pengelola Swamitra.
            b.    Area Tugas           : Ruang lingkup penyusunan program kerja.

   2.    Manager Swamitra
       a.    Atasan langsung            : Pengelola Swamitra
       b.    Membawahi pinjaman  : Koordinator Operasional dan Pembina Pinjaman
            c.    Area tugas                       : Seluruh Usaha Bisnis

        3.    Koordinator Operasional (KO)
            a.    Atasan Langsung               : Manager Swamitra
            b.    Membawahi operasional   : Business Credit Support dan Staff Operasional
            c.    Area tugas                           :  Seluruh Aktivitas operasional Swamitra.

   4.    Business Credit Support (BSC)
            a.    Atasan langsung    : Koordinator Operasional
            b.    Membawahi           : -
            c.    Area tugas              : Seluruh aktivitas supporting proses pinjaman

   5.    Staff Operasional (teller)
            a.    Atasan Langsung  : Koordinator Operasional
            b.    Membawahi        : -
            c.    Area Tugas         : Seluruh aktivitas pelayanan kepada nasabah dan debitur

        6.   Staff Internal Control
            a.    Atasan Langsung      : Pengelola Swamitra sebagai pengendali opersional
            b.    Membawahi              : -
            c.    Area Tugas                : Seluruh aktivitas control dan pengawasan


        7.   Pembina Pinjaman (Account Officer)
            a.    Atasan Langsung      : Manajer Swamitra
            b.    Membawahi              : Staff Kolektor Swamitra
            c.    Area Tugas                :Seluruh usaha aspek pembiayaan dan pendanaan

        8.    Staff Kollektor Swamitra
            a.    Atasan Langsung      : Pembina Pinjaman
            b.    Membawahi                 : -

 DEFINISI  RISIKO DAN  PENYEBABNYA
Risiko hukum adalah risiko yang timbul akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis. Risiko ini timbul antara lain karena adanya ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan perikatan, seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya kontrak atau agunan yang tidak memadai. Sesuai Basel II, definisi risiko operasional adalah mencakup risiko hukum (namun tidak termasuk risiko strategik dan risiko reputasi).
Risiko hukum dapat terjadi di seluruh aspek transaksi yang ada di bank, temasuk pula dengan kontrak yang dilakukan dengan nasabah maupun pihak lain dan dapat berdampak terhadap risiko-risiko lain antara lain risiko kepatuhan, risiko pasar, risiko reputasi dan risiko  likuiditas.
Ø Adapun persyaratan untuk meminjam dana kepada Swamitra sebagai berikut :
1)    Persyaratan administrasi meliputi :
a.    Foto copy KTP suami/istri 3 lembar.
b.    Foto copy kartu keluarga 1 lembar.
c.    Foto copy surat nika 1 lembar.
d.    Rekening listrik atau telepon bulan terakhir.
e.    Rekening PBB tahun terakhir.
f.     Foto copy jaminan :
- BPKB motor/mobil
- Sertifikat hak milik

  2)    Persyaratan diluar administrasi meliputi :
a.    Tujuan meminjam
b.    Penghasilan
c.    Karakteristik nasabah
d.    Menyerahkan surat berharga yang dimiliki nasabah sebagai jaminan

Contact Group :
Bisnis Mikro PT. bank Bukopin Tbk
Gedung Bukopin

Jln. Pulogebang  Permai
Jakarta Timur – 13910
Telp. (021) 5604307 – 12
Fax. (021) 56969986

Daftar pustaka