Selasa, 22 April 2014

Asas-Asas Dalam Hukum Kontrak Bisnis

                               ASAS-ASAS DALAM HUKUM KONTRAK BISNIS

1. Hukum kontrak bersifat mengatur

Hukum dilihat dari dayamengikatnya, umumnya dibagi atas dua kelompok, yaitu :

a. Hukum memaksa maksudnya kaidah-kaidah hukum yang dalam keadaan tidak dapat dikesampingkan. Hukum memaksa ini wajib diikuti oleh setiap warga negara dan tidak dimungkinkan membuat aturan yang menyimpang dari aturan-aturan yang ditetapkan dalam hukum yang bersifat memaksa ini umumnya termasuk dalam bidang hukum publik.

b. Hukum mengatur maksudnya hukum yang dalam keadaan konkrit dapat dikesampingkan oleh para pihak dengan membuat pengaturan tersendiri yang disepakati oleh para pihak dengan membuat pengaturan tersendiri yang disepakati oleh para pihak tersebut. Hukum bersifat mengatur ini umumnya terdapat dalam lapangan hukum perjanjian/hukum kontrak (buku lll KUH Perdata). Jadi dalam hal ini jika para pihak mengatur lain, maka aturan yang dibuat oleh pihaknya yang berlaku.

2. Asas kebebasan berkontrak (freedom of conctrac)

Asas ini merupakan konsekuensi dari sifat hukum kontrak yang sifatnya sebagai hukum mengatur. Asas freedom of contract mengandung pengertian bahwa para pihak bebas mengatur sendiri isi kontrak tersebut.

3. Asas facta sunt servanda

Berarti perjanjian bersifat mengikat secara penuh karenanya harus ditepati. Hukum kontrak di indonesia menganut prinsip ini sebagaimana diatur dalam pasal 1338 KUH Perdata “semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya” Berdasarkan Pasal ini, daya mengikat kontrak sama seperti undang-undang bagi para pihak yang menyepakatinya.

4. Asas Konsensual

Asas ini mempunyai pengertian bahwa suatu kontrak sudah sah dan mengikat pada saat tercapai kata sepakat para pihak, tentunya sepanjang kontrak tersebut memenuhi syarat sah yang ditetapkan dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Perlu diingat bahwa asas konsensual tidak berlaku pada perjanjian formal. Perjanjian formal maksudnya adalah perjanjian yang memerlukan tindakantindakan formal tertentu, misalnya Perjanjian Jual Beli Tanah, formalitas yang diperlukan adalah pembuatannya dalam Akta PPAT. Dalam perjanjian formal, suatu perjanjian akan mengikat setelah terpenuhi tindakan-tindakan formal dimaksud.

5. Asas Obligator

Maksud asas ini adalah bahwa suatu kontrak sudah mengikat para pihak seketika setelah tercapainya kata sepakat, akan tetapi daya ikat ini hanya sebatas timbulnya hak dan kewajiban para pihak. Pada tahap tersebut hak milik atas suatu benda yang diperjanjikan (misalnya perjanjian jual beli) belum berpindah. Untuk dapat memindahkan hak milik diperlukan satu tahap lagi, yaitu kontrak kebendaan (zakelijke overeenkomst). Wujud konkrit kontrak kebendaan ini adalah tindakan penyerahan (levering) atas benda yang bersangkutan dari tangan penjual ke tangan pembeli. Taahapan penyerahan ini penting untuk diperhatikan karena menimbulkan konsekuensi hukum tertentu. Misalnya dalam suatu perjanjian jual beli barang belum diserahkan kepada pembeli, jika barang tersebut hilang atau musnah, maka pembeli hanya berhak menuntut pengembalian harga saja, akan tetapi tidak berhak menuntut ganti rugi, karena secara hukum hak milik atas benda tersebut belum berpindah kepada pembeli. Hal ini dikrenakan belum terjadi kontrak kebendaan berupa penyerahan benda tersebut kepada pembeli. Berbeda jika benda tersebut sudah diserahkan kepada pembeli dan selanjutnya dipinjam oleh penjual, maka jika barang tersebut rusak atau musnah maka pembeli berhak menuntut pengembalian harga dan ganti rugi. Sifat obligatoir ini berbeda dengan asas hukum kontrak yang diatur dalam Code Civil Prancis. Menurut Code Civil Prancis, hak kepemilikan turut berpindah ketika kontrak telah disepakati.

6. Asas Keseimbangan

Maksud asas ini adalah bahwa kedudukan para pihak dalam merumuskan kontrak harus dalam keadaan seimbang. Pasal 1321 KUH Perdata menyebutkan bahwa tiada kata sepakat dianggap sah apabila diberikan karena kekhilafan, keterpaksaan atau penipuan.

contoh cv

                                          Daftar Riwayat Hidup
Data Pribadi

  Nama : Nining

 Jenis Kelamin : Perempuan

 Tempat Tanggal Lahir : Bekasi, 27 Maret 1994

 Kewarganegaraan : Indonesia

 Status Perkawinan : Belum Kawin

 Tinggi : 167 cm

 Kesehatan : Baik

 Agama : Islam

 Alamat Lengkap : Babakan, 013/006 Sukasari, Serang Baru, Bekasi

 Telepon/Hp : 081586215997

 E-mail : Nining200@ymail.com

Pendidikan Formal 

 1. SD Sukasari 02, Bekasi

 2. SMP 1 Cikarang Selatan

 3. SMA 1 Cikarang Selatan

 4. Program Diploma Tiga (D-3) Manajemen Keuangan Universitas Gunadarma, Kalimalang     Bekasi Barat

Pendidikan Non Formal 

  1. Lulusan Kursus Matematika

Kemampuan

   1.  Kemampuan Komputer (MSWord, MS Excel,..)

   2.  Kemampuan Akuntansi

 Pengalaman Kerja 

    1. Belum pernah bekerja sebelumnya

hukum bisnis

HUKUM BISNIS
Hukum Bisnis (inggris : Business Law), Bestur Rechts (Bld) Hukum Bisnis adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur hak dan kewajiban yang timbul dari suatu perjanjian-perjanjian maupun perkaitan-perkaitan yang terjadi dalam praktek bisnis.
-FUNGSI HUKUM BISNIS
Fungsi hukum bisnis dalah sebagai sumber informasi yang berguna bagi praktisi bisnis, untuk memahami hak dan kewajibannya dalam praktek bisnis, agar terwujud watak dan perilaku aktivitas di bidang bisnis yang berkeadilan, wajar, dan dinamis (yang dijamin oleh kepastian hukum).
-ASPEK POKOK ASAS HUKUM BISNIS
1. Aspek kontrak (perjanjian) yang menjadi sumber hukum utama dimana masing-masing pihak-pihak tunduk pada perjanjian yang telah disepakati bersama.
2. Aspek kebebasan membuat perjanjian dimana para pihak bebas membuat dan menentukan isi dari perjanjian yang disepakati bersama.
-HUBUNGAN MANAJEMEN DENGAN HUKUM BISNIS
Setiap penyelenggaraan manajemen suatu perusahaan, pasti terdapat berbagai aturan/tata tertib/norma yang berlaku baik internal maupun eksternal. Untuk itu langkah awal berbisnis harus mampu memahami hukum yang berlaku dalam berbisnis. Hukum bisnis diterapkan untuk organisasi/lembaga/institusi yang profit oriented.
- SUMBER-SUMBER HUKUM
 Sumber hukum disebut juga hukum Formal yaitu sumber hukum dengan bentuk tertentu yang merupakan dasar berlakunya hukum secara formal. Yang termasuk hukum formal yaitu :
1.Undang-Undang adalah peraturan negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang dan mengikat masyarakat agar suatu negara menjadi negara yang tertib dan sejahtera.
2. Peraturan-Peraturan yang dibuat oleh penguasa dari tingkat pusat sampai daerah.

-PENGERTIAN DARI YURISPRUDENSI, TRAKTAT DAN PERJANJIAN
1.Yurisprudensi yaitu keputusan pengadilan atau keputusan hakim terdahulu yang dijadikan pedoman / dasar dalam memutuskan perkara/masalah berikutnya.
2.Traktat (perjanjian antar negara) yaitu perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau lebih.
3. Perjanjian yaitu suatu peristia dimana dua orang atau lebih saling berjanji untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan perbuatan tertentu.

perdagangan internasional

PERDAGANGAN INTERNASIONAL Perdagangan Internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. A. MANFAAT PERDAGANGAN INTERNASIONAL Menurut Sadono Sukirno manfaat prdagang internasional adalah sebagai berikut : 1.  Menjalin persahabatan antar negara. 2. Memperoleh barang yang tidak dapat diproduksi di negara sendiri. Memperoleh keuntungan dari spesialisasi. 3. Memperluas pasar dan mendapatkan keuntungan. Transfer teknologi modern. B. FAKTOR PENDORONG Banyak faktor yang mendorong untuk melakukan perdagangan internasional, diantaranya :
1. Faktor alam / Potensi alam. 2. Untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa dalam negeri. 3. Keinginan memperoleh keuntungan dan meningkatkan pendapatan negara. 4. Adanya perbedaan kemampuan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam mengolah sumber daya ekonomi. 5. Adanya kelebihan produk dalam negeri sehingga perlu pasar baru untuk menjual produk tersebut. 6. Adanya perbedaan keadaan seperti: sumber daya, iklim, tenaga kerja, jumlah penduduk yang menyebabkan adanya perbedaan hasil produksi dan adanya keterbatasan produksi. 7.  Keinginan membuka kerja sama, hubungan politik dari negara lain. 8.  Terjadinya era globalisasi sehingga tidak satupun didunia dapat hidup sendiri.

bisnis internasional

BISNIS INTERNASIONAL Bisnis internasional merupakan bisnis yang dilakukan antara negara yang satu dengan negara yang lain. Klasifikasi bisnis yang berdasarkan aktivitas yang dilakukan dalam menghasilkan keuntungan adalah sebagai berikut : Manufaktur adalah bisnis yang memproduksi produk yang berasal dari barang mentah atau komponen-komponen kemudian dijual untuk mendapatkan keuntungan. Contoh, perusahaan yang memproduksi fisik seperti mobil atau pipa. Distributor adalah pihak yang berperan sebagai perantara barang antara produsen dan konsumen. Bisnis jasa adalah yang menghasilkan barang intangible dijual untuk mendapatkan keuntungan. Utilitas adalah bisnis yang mengoprasikan jasa untuk publik, seperti listrik dan air yang biasanya didanai oleh pemerintah. Bisnis real adalah bisnis yang mendapatkan keuntungan dengan cara menjual, menyewakan dan mengembangkan properti, rumah, dan bangunan. Bisnis transportasi adalah bisnis yang mendapatkan keuntungan dengan cara mengantarkan barang atau individu dari sebuah lokasi satu kelokasi lain. Bisnis informasi adalah bisnis menghasilkan keuntungan terutama dari penjual-kembali properti intelektual (intellectual property).