Selasa, 21 Oktober 2014

Kerinduan

                                                Kerinduan

Tidak bisa berbuat apa-apa saat rindu terasa di dada,

Hanya tetes air mata yang jatuh terurai di pipi,

Ibu dekapanmu pelukanmu aku begitu sangat merindukanmu,

Ingin rasanya aku selalu berada dipangkuanmu,

Dalam sedih dan senang ku,

Berceita dalam keluh kesah ku,

Tapi inilah takdirku,

Hanya dengan untaian doa ku curahkan kerinduanku,

Ibu....

Hanya untain doa yang selalu ku lafadzkan di setiap sujudku,

Semoga kau bahagia disana,

Ibu percayalah walaupun kau jauh walaupun kau tak disampingku,

Tapi kau selalu ada dihatiku,

Ibu aku sangat merindukanmu.





                                                 
                                             
  _NN_


Kerinduan

Kerinduan

Tidak bisa berbuat apa-apa saat rindu terasa di dada,

Hanya tetes air mata yang jatuh terurai di pipi,

Ibu dekapanmu pelukanmu aku begitu sangat merindukanmu,

Ingin rasanya aku selalu berada dipangkuanmu,

Dalam sedih dan senang ku,

Berceita dalam keluh kesah ku,

Tapi inilah takdirku,

Hanya dengan untaian doa ku curahkan kerinduanku,

Ibu....

Hanya untain doa yang selalu ku lafadzkan di setiap sujudku,

Semoga kau bahagia disana,

Ibu percayalah walaupun kau jauh walaupun kau tak disampingku,

Tapi kau selalu ada dihatiku,

Ibu aku sangat merindukanmu.




                                                       

                                                    _NN_


Selasa, 14 Oktober 2014

Asuransi Jiwa

                                                          ASURANSI JIWA

Pengertian Asuransi Jiwa

Menurut Djoko Prakoso dan Ketut Murtika berpendapat Asuransi jiwa dalam pengertian luas memuat semua perjanjian mengenai pembayaran sejumlah modal atau bunga, yang didasarkan atas kemungkinan hidup atau mati, dan daripada itu pembayaran premi atau dua-duanya dengan cara digantungkan pada masa hidupnya atau meninggalnya seseorang atau lebih.

Sedangkan menurut H.M.N Purwosutjipto,

Asuransi jiwa diartikan sebagai pertanggungan jiwa adalah perjanjian timbal balik antara penutup (pengambil) asuransi dengan penanggung dengan mana penutup asuransi mengikatkan diri selama jalannya pertanggungan membayar uang premi kepada penanggung, sedangkan penanggung sebagai akibat langsung dari meninggalnya orang yang jiwanya dipertanggungkan atau telah lampaunya suatu jangka waktu yang diperjanjikan mengikat diri untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada orag yang ditunjuk untuk menutup asuransi sebagai penikmatnya.

Dari segi jaminan, asuransi jiwa merupakan asuransi dengan manusia sebagai kepentingan interst yang diasuransikan berbeda dengan asuransi kerugian, dengan harta benda sebagai kepentingan yang diasuransikan dan dengan membayar premi setiap tahun selama suatu jangka waktu terbatas, seseorang tertanggung sebagai imbalan dari premi yang dibayarkan kepada penanggung menerima jaminan yaitu :

Pada hari tua tertanggung akan diberikan sejumlah uang sebagai santunan biaya hidup

Bila tertanggung meninggal dunia, akan diberikan sejumlah uang kepada ahli waris tertanggung sebagai santunan biaya hidup

Bila tertanggung mengalami kecelakaan fisik, akan diberikan sejumlah uang santunan biaya hidup bila tertanggung menjadi cacat tetap/pengobatan.

Dari segi sosial, asuransi dapat diartikan sebagai suatu rencana sosial yang bertujuan memberikan santunan kepada orang yang menderita karena ditimpa musibah, yang santunannya diambil dari kontribusi yang dikumpulkan dari semua pihak yang berpartisipasi dalam rencana sosial itu.

Sedangkan segi ekonomi adalah suatu disiplin ilmu tentang usaha manusia menai kepuasan guna memenuhi kebutuhan kesejahteraan hidup, dengan cara berusaha mencapai hasil maksimal dengan pengorbanan minimal

Dai segi finansial, perusahaan asuransi menghimpun dana dari para tertanggung dalam bentuk premi. Dari dana yang terkumpul itu, sebagian untuk dana klaim, dan bagian yang lainnya diinvestasikan dalam bentuk deposito, dalam surat-surat berhaga (saham, obligasi) dalam aktiva tetap seperti kantor dan rumah untuk disewakan sehingga memperoleh penghasilan.

Jenis –Jenis Asuransi Jiwa

Asuransi Biasa (ordinary life)

Asuransi jiwa yang umumnya dipasarkan oleh perusahaan-perusahaan asuransi jiwa. Pada umumnya asuransi ini diperuntukan bagi golongan masyarakat menengah ke atas.

Asuransi Rakyat

Diperuntukan bagi anggota masyarakat yang berpenghasilan kecil seperti buruh, karyawan rendah, pedagang kecil, pelayan, petani, nelayan, dan lainnya.

Asuansi Kumpulan

Asuransi kumpulan (Goup Insurance) disebut juga asuransi kolektif dengan ciri-ciri sebagai berikut :

Satu polis untuk sekelompok tertanggung, misal para karyawan suatu perusahaan diasuransikan dengan menggunakan satu polis yang disebut polis induk

Pada umumnya peserta tidak melalui pemeriksaan medis.

Pembayaran premi asuransi kumpulan biasanya tediri dari tiga macam yaitu :

Dibayar sendiri oleh masing-masing peserta berupa kontribusi yang dipungut secara berkala dari setiap peserta.

Semua premi ditanggung oleh perusahaan.

Sebagian dibayar oleh perusahaan dan sebagian oleh para peserta misal 50%-50%

Pemegang polis adalah perusahaan kepada masing-masing karyawan yang diberikan sertifikat tanda bukti peserta asuransi kumpulan

Asuansi Dunia Usaha

Asuransi orang penting adalah tenaga yang memegang peranan penting, seperti : diektur utama, manajer

Rencana kesejahteraan karyawan adalah dengan menutup asuransi kumpulan, asuransi kecelakaan, dan asuransi kesehatan

Meningkatkan kepercayaan adalah asuansi jiwa yang dapat bepean untuk meningkatkan kepercayaan kepada relasi terhadap perusahaan karena asuransi dapat memberikan jaminan stabilitas posisi finansial perusahaan

Kelangsungan usaha adalah bagi perusahaan yang dimilikinya bersifat patnership seperti kongsi, firma.

Asuransi Orang Muda

Seseorang yang masih muda dan mempunyai penghasilan dapat membeli polis asuransi jiwa atas dirinya dan menunjuk orang tua atau adik-adiknya sebagai penerima manfaat.

Asuransi Keluaga

Dapat memiliki polis asuransi jiwa dapat memberikan rasa tentram terhadap kehidupan ekonomi keluarga, juga menjamin kelangsungan pendidikan anak-anak.

Contoh Kasus

Tika Berusia 35 Tahun. Dia menyisihkan sebanyak 100/hai Atau 3 Juta/bulan Atau 36 Juta/ tahun Atau 360 juta/10 tahun. dengan asuransi jiwa maka dia bisa memberikan Warisan hingga 4 miliar upiah kepada keluarganya apabila terjadi resiko meninggal.

10 Tahun kemudian di usia dia ke 45 Tahun dana yang bisa dia peroleh dari hasil investasi adalah sebesar 460 juta

20 Tahun kemudian di usia dia ke 55 Tahun dana yang dia peroleh dai investasi adalah sebesa 1.5 miliar

30 Tahun kemudian di usia dia ke 65 Tahun dana yang bisa dia peroleh dari hasil investasi adalah sebesar 4,8 miliar

Disamping semua investasi yang bisa dia peroleh, dia juga mendapatkan perlindungan jiwa, yaitua pabila dia meninggal biasa maka ahli waris dia berhak mendapatkan dana sebesar 2 miliar (ditambah nilai dana hasil investasi), dan apabila meninggal karena kecelakaan ahli waris berhak mendapatkan 4 miliar (ditambah nila dana hasil investasi).

Pinsip yang perlu diketahui dalam asuansi jiwa

Semakin cepat/muda usia seseorang masuk asuransi jiwa, maka manfaatnya akan semakin besar.

Semakin besar pemi yang seseorang bayar maka akan semakin besar manfaatnya.

Contoh Perusahaan Life Insurance

Berikut adalah perusahaan asuransi jiwa yang memperoleh predikat sangat bagus

Perusahaan dengan premi bruto rp 1 triliun ke atas :

Asuransi Jiwa Mega Life

Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera

Commonwealth Life

Asuransi Allianz Life

Prudential Life Asuransi

Perusahaan dengan premi bruto 200 miliar sampai 1 triliun :

Heksa Eka Life Insurance

Asuransi Cigna

Equity Life Indonesia

Perusahaan dengan premi bruto di bawah 200 miliar :

Asuransi Jiwa Kesna

Asuransi Jiwa Recaptial

Perusahaan dengan premi bruto 500 miliar ke atas

Jasarahaja Putera

Asuransi Adira Dinamika

Asuransi Indapura

Perushaan dengan premi bruto dibawah 100 miliar

Asuransi Raya

Umum Videi

BESS Insurance

Arthagaha General Isurance

Referensi :

Djoko Prakoso dan I Ketut Murtika, SH, Hukum Asuransi Indonesia, Bina Aksara, Jakarta, 1989.

Ilyas Istianur Praditya, Perushaan Asuransi Indonesia.


Jumat, 10 Oktober 2014

Asuransi Kerugian

ASURANSI KERUGIAN

Pengertian Asuransi Kerugian

Dalam Pasal 246 Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) definisi asuransi adalah suatu transaksi pertanggungan yang melibatkan dua pihak, yaitu tertanggung dan penanggung. Dalam hal ini perusahaan asuransi bertindak selaku penanggung terhadap kemungkinan risiko kerugian yang dialami tertanggung. Mekanismenya adalah dengan penanggung menerima sejumlah premi (uang) menjamin pihak tertanggung bahwa ia akan mendapatkan penggantian terhadap suatu kerugian yang mungkin dideritanya sebagai akibat dari suatu peristiwa yang semula belum tentu akan terjadi atau yang semula belum dapat ditentukan saat terjadinya.

Sedangkan pengertian Asuransi Kerugian Menurut Molengraaff perstujuan dengan mana satu pihak penanggung meningkatkan diri terhadap yang lain (tertanggung) untuk mengganti kerugian yang dapat diderita oleh tertanggung, kaena tejadinya peistiwa yang telah ditunjuk dan yang belum tentu seara kebetulan, dengan mana tertanggung berjanji untuk membayar premi.

Menurut Salim (2001:1) “Asuransi Kerugian ialah suatu untuk menetapkan kerugian kecil (sedikit) yang sudah pasti sebagai kerugian (substitusi) kerugian-kerugian besa yang belum pasti”.

Dari definisi tersebut dapat diketahui bahwa orang bersedia membayar kerugian yang sedikit untuk sekarang agar bisa menghadapi kerugian-kerugian besar nantinya atau kerugian dimasa yang akan datang.

Fungsi Asuransi Kerugian

Fungsi utama

Fungsi utama asuransi kerugian tediri dari :

Pengalihan risiko (risk transfer)

Merupakan mekanisme pengalihan risiko, dimana seseorang atau perusahaan dapat mengalihkan risikonya kepada perusahaan asuransi dengan membayar premi asuransi dalam jumlah yang jauh lebih kecil dari pada kerugian yang mungkin terjadi.

Wadah dana bersama (the common pool)

Premi-premi yang diterima oleh perusahaan asuransi (penanggung) dari para tertanggungnya akan dikumpulkan oleh penanggung ke dalam suatu wadah dana bersama (pool) untuk setiap jenis risiko yang sama, kemudian setiap ganti rugi yang dibayar diambil dari pool tersebut.

Fungsi tambahan

Adapun fungsi tambahan dari asuransi kerugian yaitu :

Manfaat sosial

Dapat menjaga stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat.

Contoh Kasus

Seseorang yang telah membeli mobil secara mengangsur di sebuah show room mobil yang terkenal, kemudian mobil yang baru dibelinya tersebut hilang diuri, mobil tersebut masih dalam status diasuransikan kepada perusahaan asuransi, namun pihak asuransi menolak untuk membayar klaim dari pembeli mobil tersebut.

Melihat kenyataan tersebut, banyak persoalan yang melingkupi lembaga asuransi atau pertanggungan dan banyak pula syarat yang harus dipenuhi.

Harus terjadi peristiwa yang tidak tertentu yang diasuransikan.

Pihak tertanggung harus menderita kerugian

Ada hubungan sebab akibat antaa peistiwa dengan keugian.

Apabila suatu kerugian terjadi sebagai akibat dari suatu peristiwayang tidak tertentu yang tidak diperjanjikan, maka tentu saja penanggung(perusahaan asuransi) harus memenuhi kewajibannya untuk memberi ganti kerugian.

Meskipun demikian tidak setiap kerugian dan setiap adanya peristiwa selalu berakhir dengan pemenuhan kewajiban penanggung terhadap tertanggung, melainkan harus dalam rangkaian peristiwa yang mempunyai hubungan sebab akibat.

Cara Mengendalikan Risiko

Mengendalikan risiko dapat dilakukan dengan cara mengurangi frekuensi dan dampak dari kerugian yang mungkin timbul dan menimbulkan kerugian ekonomis.

Dalam mengendalikan risiko dibedakan menjadi dua yaitu pengendalian fisik (risiko dihilangkan, risiko diminimalisi) dan pengendalian finanial (risiko ditahan, risiko ditransfer).

Menghilangkan risiko berarti menghapus semua kemungkinan terjadinya kerugian. Meminimalisir risiko dilakukan upaya-upaya untuk meminimumkan kerugian misalnya dalam produksi, peluang terjadinya produk gagal dapat dikurangi dengan pengawasan mutu(quality control). Menahan sendiri isiko berarti menanggung keseluruhan atau sebagian dari risiko, misalnya dengan cara membentuk adangan dalam perusahaan untuk menghadapi kerugian yang akan terjadi (retensi sendiri). Dan pengalihan atau transfer risiko dapat dilakukan dengan memindahkan kerugian/risiko yang mungkin terjadi kepada pihak lain.

Referensi :

Sri Redjeki Hartono, 1985. Asuransi dan Hukum Asuansi di Indonesia, Penerbit IKIP, Semarang.