Sabtu, 28 Maret 2015

Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia



Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia

Periode tahun 1896-1908
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja patih R.Arya Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai Negeri (Priyayi). Ia mendirikan dengan keinginan untuk menolong para pegawai yang semakin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi.
Ia dibantu oleh seorang Asisten Residen Belanda. Asisten residen itu menganjurkan merubah “Bank Penolong dan Tabungan” yang sudah ada menjadi “Bank Penolong, Tabungan dan Pertanian”. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena merekapun makin menderita karena tekanan para pengijon (pelepas uang). Disamping itu ia juga mendirikan lumbung-lumbung desa yang mengajurkan para petani menyimpan padi pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman pada musim paceklik iapun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi koperasi kredit padi. Ia juga mengajurkan merubah Bank Penolongan, Tabungan dan Pertanian menjadi koperasi.
Pembentukan koperasi belum terlaksana karena :
Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
Belum ada undang-undang yang mengatur kehidupan koperasi.
Khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan membhayakan pemerintah jajahan.
Periode 1908-1927
Dengan tumbuhnya gersksn nsdionsl, maka kaum pergerakan juga menggunakan Koperasi sebagai salah satu sarana perjuangan, Budi Utomo 1908, Serikat Islam 1913 yang juga memplopori berdirinya beberapa jenis Koperasi Industri Kecil dan Kerajinan. Budi Utomo dan Serikat Islam inilah yang melahirkan koperasi-koperasi pertama di Indonesia sejak tahun 1908. Pada tahun 1920 dibentuk sebuah komisi yang dipimpin oleh Prof. Boeka dengan tugas : Untuk mempelajari apakah bentuk koperasi itu sesuai dengan kondisi Indonesia. Pada tahun 1927 rancangan undang-undang tersebut selesai dan diterbitkan sebagai Peraturan Koperasi tahun 1927.

Periode 1927-1942
Sejak tahun 1927 koperasi di Indonesia mulai tumbuh dengan baik dan makin meluas. Selain koperasi rumah tangga dan koperasi batik tumbuh kembali koperasi-koperasi lainnya seperti : koperasi perikanan, koperasi kredit, koperasi kerajinan. Tahun 1932 adalah puncak pertumbuhan koperasi-koperasi lama. Ada dua hal yang mendorong  pertumbuhan dan perkembangan koperasi pada waktu itu : adanyan undang-undang koperasi (peratran koperasi tahun 1927) yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan kondisi rakyat Indonesia adanya jawatan kopetrasi yang dibentuk sejak tahun 1930 (dipimpin oleh Prof. Boeke, ex ketua komisi koperasi tahun1920). Pada tahun 1935 jawatan koperasi dipindah kedalam Departemen Ekonomi. Karena semakin banyak kegiatan dibidang ekonomi. Pada tahun 1939 jawatan koperasi diperluas menjadi jawatan koperasi dan Perdagangan Dalam Negeri.

Periode tahun1942-1945
Tahun 1942 tentara jepang mendarat di Indonesia. Badan-badan koperasi yang demokratis diubah menjadi alat distribusi barang oleh tentara penduduk disebut kumiai. Sifat-sifat demokratis menghilang, sendi-sendi dasar koperasi dikorbankan untuk kepentingan pemerintah-pemerintah pejabat tentrara pendukung.

Periode tahun 1945-1960
Tahun 1945 bersamaan dengan kemerdekaan Indonesia, koperasi di Indonesia bangkit lagi dan koperasi dimuat didalam undang-undang dasar 1945 pasal 33 ayat 1 yang bunyinya “perekonomian disusun sebagai usaha  bersama brdasarkan atas azas kekeluargaan “. Sejak berlakunya undang-undang ini gerakan koperasi berkembang pesat di Indonesia. Berjenis-jenis koperasi didirikan dan tersebar merata di seluruh nusantara.

Periode tahun 1960 – Saat ini
Dalam periode 1960 – 1965 gerakan koperasi mengalami kemunduran terutama secara idil. Koperasi dijadikan alat distribusi sebagai propaganda politik. Dalam keadaan tersebut muncullah pemerintah orde baru sejak tahun 1966 inginmengembalikan koperasi kepada azas dan sendi-sendi dasar yang sebenarnya. Pemerintah orde baru pada tahun 1967 mengeluarkan undang-undang koperasi tahun 1945 pasal 33. Dalam tahapan pembangunan koperasi pemerintah memberikan dorongan atas fasilitas kepada koperasi agar mampu berdiri sendiri. Pemerintah memberikan jalan agar koperasi dapat memperluas usahanya dengan cara :
Memperluas kegiatan BUUD)/KUD, selain padi juga menanggani palawija, industry, perkebunan dan perikanan.
Menjaga koperasi bidang baru seperti :
Perasuransian                                               
Perhubungan laut
Perumahan
Perkreditan.


Prinsip – Prisip Koperasi di Indonesia
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam (ekonomi), kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan dan informasi.
Prinsip-prinsip koperasi Indonesia menurut UU No.25 tahun 1992 yang berlaku di Indonesia adalah :

Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
Keanggotaan bersifat sukarela adalah dalam menjadi anggota atau keluar dari Koperasi tidak boleh dipaksakan siapapun. Keanggotaan bersifat terbuka adalah dalam keanggotaan tidak ada pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
Pengelolaan Koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Anggota     menjadi pemegang dan pelaksana tertinggi dalam Koperasi.
Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam Koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha atau partisipasi anggota terhadap Koperasi.
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
Modal dalam Koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan.
Kemandirian.
Koperasi dan anggota harus mampu berdiri sendiri, tanpa tergantung pada pihak lain Koperasi juga melaksanakan dua prinsip Koperasi yang lain yaitu pendidikan perkoperasian dan kerjasama antar koperasi.
Koperasi di indonesia, menurut UU tahun 1992, di definisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Di indonesia, prinsip koperasi telah tercantum dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Prinsip koperasi di indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang di akui dunia internasional dengan adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Di indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing- masing anggota
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Kemandirian
Pendidikan perkoperasian
Kerjasama antar koperasi

Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)

Di indonesia sendiri koperasi dapat menjadi organisasi-organisasi yang benar-benar swadaya ( mandiri ). Koperasi memberikan karakteristik bagi suatu organisasi menurut kriteria lainnya, dimana para pemiliknya canderung dengan penggunaan jasa di dalam koperasi. Koperasi dapat meningkatkan nilai ekonomi di masyarat. Di indonesia koperasi masih menimbulkan masalah – masalah usaha dengan non – anggota. Promosi anggota merupakan kepentingan yang benar -  benar sentral bagi koperasi apapun. Akan tetapi untuk mempromosikannya, apapun maknanya adalah kepentingan para anggotanya, sehingga tidak menjadikan koperasi terpisah dari organisasi multi-personal lainnya. Sehinnga perkembangan koperasi di indonesia dari masa ke masa dapat dikembangkan ke arah yang lebih baik lagi.

Bentuk Organisasi Koperasi di Indonesia
Di dalam Musjawarah Nasional Koperasi I ( 21 s/d April 1961 di surabaya ) diputuskan sebagai keputusan musjawarah nasional koperasi ke –I  No. II/Munaskop/1961 untuk membentuk suatu organisasi dari gerakan koperasi indonesia dengan pokok-pokok ketentuan yaitu bahwa organisasi ini bernama Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (Koksi) berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33, berazaskan Pancasila, dan Manifesto Politik Republik Indonesia dan Amanat Pembangunan Presiden.

Kemudian untuk memperkuat keputusan No. II/Munaskop/1961 tersaebut oleh pemerintah dikeluarkan Keputusan Presiden No. 266 tahun 1961 tentang Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia dimana disahkan pembentukan Koksi serta dinyatakan bahwa organisasi tersebut sebagai satu-satunya organisasi gerakan koperasi untuk seluruh wilayah indonesia. Ditetapkan bahwa Presiden adala Pemimpin Tertinggi Koksi sedangkan Menteri yang di serahi urusan Koperasi adalah ketua Umum Koksi.
Nama dan Kedudukan :
Organisasi gerakan koperasi ini bernama, Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (Koksi) bertempat kedudukan di ibukota negara Republik Indonesia. Koksi adalah satu-satunya organisasi gerakan koperasi untuk seluruh wilayah indonesia.

Fungsi dan Tujuan :
-          Alat untuk melaksanakan ekonomi terpimpin..
-          Sendi kehidupan ekonomi bangsa Indonesia
-          Dasar untuk mengatur perekonomian rakyat.

Disamping itu koksi bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur, masyarakat sosialis indonesia, serta menempuh dan mengembangkan semangat gotong royong serta swadaya masyarakat dengan jalan koperasi.
Susunan Organisasi/Keanggotaan
-          Koksi Nasional
-          Koksi Daerah Tingkat I
-          Koksi Daerah Tingkat II

·         KOKSI NASIONAL – DENASKOP :
Koksi Nasional mempunyai daerah hukum yang meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia serta dipimpin oleh Dewan Nasional Koperasi ( Denaskop) yang terdiri atas:
-          Wakil Induk / Gabungan dan perkumpulan koperasi tingkat nasional
-          Wakil Dewan Daerah Koperasi Tingkat I
-          Wakil-wakil pemerintah
Beberapa tenaga ahli, semua diangkat oleh Presiden
Anggota Koksi Nasional adalah induk/gabungan dan perkumpulan koperasi tingkat nasional yang didirikan menurut perundang-undangan koperasi yang berlaku.
Pimpinan Koksi Nasional :
-          Wakil Induk / Gabungan perkumpulan koperasi tingkat nasional
-          Wakil – wakil pemerintah
-          Tenaga – tenaga ahli

·         KOKSI DAERAH TINGKAT I – DEDAKOP I :
-          Wakil Gabungan/Pusat dan perkumpulan koperasi Tingkat Daerah Tingkat I
-          Wakil Dewan Daerah Koperasi Tingkat II
-          Wakil-wakil pemerintah Daerah Tingkat I
-          Beberapa tenaga-tenaga ahli
·         KOKSI DAERAH TINGKAT II – DEDAKOP II :
-          Wakil pusat koperasi dan perkumpulan koperasi tingkat Daerah   Tingkat II
-          Wakil perkumpulan koperasi yang setingkat lebih rendah dari Tingkat II
-          Wakil pemerintah Daerah Tingkat II
-          Beberapa tenaga – tenaga ahli
Syarat – syarat Anggota Pimpinan Koksi
-          Menyetujui azas dan tujuan koksi
-          Sanggup dan penuh rasa tanggung jawab
-          Wajib menjadi anggota suatu gerakan koperasi
-          Belum pernah dihukum
-          Full time bagi sekretaris Koksi
Pemberhentian/Penggantian masa jabatan anggota Pimpinan Koksi
-          Meninggal dunia
-          Atas permintaan sendiri
-          Melalaikan kewajiban
Musyawarah
-          Musyawarah Daerah Koperasi
-          Musyawarah Nasional Koperasi
-          Musyawarah Kerja
Keuangan
Sekretaris
    Bentuk Organisasi koperasi di Indonesia saat ini dapat diurutkan berdasarkan  organisasi koperasi, yaitu :
A. Perangkat organisasi koperasi ada (3) bagian :

1. Rapat Anggota
Tugas dan wewenang Rapat Anggota :
-  Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
-  Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
-  Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
-  Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
-  Menetapkan Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).

2. Pengurus
Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya tiga orang yang terdiri dari :
-      Unsur Ketua
-      Unsur Sekretaris
-      Unsur Bendahara

Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab Pengurus:
1) Secara Kolektif Pengurus bertugas :
-      Memimpin organisasi dan kegiatan usaha
-      Membina dan membimbing anggota
-      Memelihara kekayaan koperasi
-      Menyelenggarakan rapat anggota
-      Mengajukan rencana RK dan RAPB
-      Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban kegiatan
-      Menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib
-      Memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas.

Pengurus  berfungsi sebagai : Perencana, Personifikasi Badan Hukum Koperasi, Kesatuan Pimpinan, Penyedia sumberdaya dan pengendali koperasi.
Pengurus berwenang dalam :
-      Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
-      Memutuskan penerimaan, penolakan dan pemberhentian anggota sementara,
-      Mengangkat dan memberhentikan Pengelola dan karyawan Koperasi,
-      Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan anggota sesuai dengan tanggungjawabnya.

Pengurus bertanggungjawab kepada Rapat Anggota mengenai pelaksanaan tugas kepengurusannya setiap tahun buku yang disakikan dalam Laporan Pertanggungjawaban tahunan.

2) Secara Perorangan :
a)  Ketua :
-      Bertugas mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota pengurus dan menangani tugas pengurus yang berhalangan, memimpin rapat dan mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
-      Berfungsi sebagai pengurus, selaku pimpinan,
-      Berwenang melakukan segala kegiatan sesuai dengan keputusan Rapat Anggota, Rapat Gabungan dan Rapat Pengurus dalam mengambil keputusan tentang hal-hal yang prinsip, serta menandatangani surat-surat bersama Sekretaris, serta surat-surat berharga bersama Bendahara,,
-      Bertanggungjawab pada Rapat Anggota

b)  Sekretaris :
-      Bertugas melakukan pembinaan dan pengembangan dibidang kesekretariatan, keanggotaan dan pendidikan.
-      Berfungsi sebagai Pengurus selaku Sekretaris.
-      Berwenang menentukan kebijaksanaan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya sesuai keputusan rapat pengurus, serta menandatangani surat bersama unsur Ketua.


c)   Bendahara :
-      Bertugas mengelolan keuangan (menerima, menyimpan dan melakukan pembayaran), membina administrasi keuangan dan pembukuan.
-      Berfungsi sebagai Pengurus, selaku Bendhara.
-      Berwenang menentukan kebijakan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya, serta menandatangani surat-surat berharga bersama unsur Ketua.
-      Bertanggungjawab kepada rapat pengurus lengkap melalui ketua.

3) Pengawas :
a)    Jumlah Pengawas sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai dengan  AD Koperasi.
b)    Unsur Pengawas terdiri dari :
-      Ketua merangkap anggota,
-      Sekretaris merangkap anggota dan
-      Anggota

Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab pengawas :
(a)   Secara Kolektif
-      Bertugas melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan sekurang-kurangnya tiga bulan sekali atas tata kehidupan Koperasi yang meliputi Organisasi, Manajemen, Usaha, Keuangan, Pembukuan dan kebijaksanaan Pengurus.
-      Pengawas berfungsi sebagai Pengawas dan Pemeriksa.
-      Berwenang melakukan pemeriksaan tentang catatan dan atau harta kekayaan koperasi.
-      Bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.


4) Dasar-dasar Kegiatan Pengurus dan Pengawas:
a)   Dalam melaksanakan kegiatan, berpedoman pada:
1. Undang –Undang No. 25 tahun 1992,
2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,
3. Keputusan Rapat Anggota,
4. Keputusan Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan.
b)   Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan secara kolektif berdasarkan azas kekeluargaam dan masing-masing melaksanakan tugas dengan disiplin, inisiatif, kreatif sesuai dengan pembagian tugas yang ditetapkan.
c)   Pengurus dan Pengawas bekerja secara terbutka.
d)   Pengurus adalah menyusun kebijaksanaan untuk dilaksanakan oleh Pengelola (manajer) sesuai dengan perjanjian kerja yang telah ditentukan.
e)   Pengawas melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.
f)    Pertanggungjawaban Pengurus maupun Pengawas disajikan tertulis.
g)   Pertanggungjawaban Pengurus maupun Pengawas secara perorangan yang telah diterima, baik dalam Rapat Pengurus maupun Rapat Pengawas menjadi tanggungjawab Pengurus atau pengawas.


5)  Badan Penasehat:
Tugas dan fungsi Badan Penasehat :
1. Bertugas memberikan pertimbangan dan nasehat baik diminta maupun tidak diminta untuk kepentingan dan kemajuan Koperasi,
2. Berfungsi sebagai penasehat,
3. Dapat menghadiri Rapat Anggota, Rapat Gabungan dan Rapat Pengurus.

3.  Fungsi manajemen bagi pengelola ( Manajer)

a.   Manajer
Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah dikonsultasikan dengan Pengawas.

b.   Tugas, fungsi dan tanggung jawab Manajer
1)   Tugas manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administratif kepada Pengurus dan Pengawas,
2)   Untuk melaksanakan tugas tersebut, manajer berfungsi :
(a)     Sebagai pemimpin tingkat pengelola,
(b)     Merencanakan kegiatan usaha, kepegawaian dan keuangan,
(c)     Mengkoordinasikan kegiatan kepala-kepala unit usaha, kepala sekretariat dan kepala keuangan dalam upaya mengatur, membina baik yang bersifat tehnis maupun administratif
3)   Berwenang mengambil langkah tindak lanjut atas kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Pengurus
4)   Bertanggungjawab kepada Pengurus melalui Ketua.
c.Tata kerja manajer
1) Hubungan Kerja Manajer :
a) Secara vertikal, Manajer mengadakan hubungan kerja keatas dengan Pengurus, Pengawas untuk mengajukan usulan, pendapat dan segala rencana dalam upaya pengembangan usaha dan penciptaan uaha baru.
b) Hubungan kerja kebawah, dengan seluruh jajaran pengelola untuk melakukan kegiatan mengatur, membina dan memberikan bimbingan dan pengawasan dalam upaya melaksanakan seluruh kebijaksanaan Pengurus dan Pengawas.
c) Secara horisontal mengadakan hubungan kerja dengan seluruh jajaran manajer setingkat Pengelola.

2) Tata Kerja Manajer :
a) Manajer dapat menghadiri Rapat Anggota, Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan,
b)  Manajer membantu Sekretaris dalam menyiapkan bahan-bahan yang dibahas dalam Rapat,
c)  Manajer membantu mencatat seluruh keputusan atau kebijaksanaan yang diambil dalam rapat dan merahasiakannya,
d) Manajer mengatur pelaksanaan kegiatan usaha operasional atas keputusan yang telah ditetapkan dalam rapat,
e) Manajer melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Pengurus,
f) Manajer bertanggungjawab atas seluruh pelaksanaan tugas.

3) Unit-Unit kerja tingkat pelaksana, terdiri dari :
a) Bagian Sekretariat
b) Bagian Keuangan
c) Bagian Administrasi
d) Unit-Unit Usaha Produktif

Prosedur dan uraian tugas pelaksana/karyawan diatur dalam ketentuan tersendiri, agar tdak tumpang tindih dengan uraian tugas Pengurus maupun Pengawas.















Kesimpulan
          Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa perkambangan koperasi di Indonesia dari mulai kemerdekaan Indonesia hingga sekarang koperasi mengalami perkembangan yang pasang surut karena banyak mengalami hambatan atau masalah. Oleh karena itu  generasi muda sebagai penerus bangsa agar mampu berperan aktif dalam perkembangan perkoperasian di Indonesia, dengan mengikut sertakan diri dalam koperasi memahami dan mempelajari apa arti koperasi sesungguhnya, serta memberi tahukan kepada masyarakat  yang belum tahu atau mengerti bahwa betapa pentingnya koperasi sebagai salah satu faktor kemajuan kegitan ekonomi Indonesia. Dan pemerintahnya pun harus membangun lebih banyak koperasi  khususnya di tempat atau daerah pedalaman yang belum terdapat koperasi agar masyarakatnya bisa memanfaatkan manfaat dari koperasi



Sumber :
Anwar, Chairul. 1962. Susunan, Koperasi dan Pengembangan Perkumpulan Koperasi.
Bandung : Sumur
Djatnika, Sri S dan Arifin. 2000. Ekonomi Koperasi. Salemba Empat.
1997. Pengetahuan Perkoperasi : Departemen Perdagangan dan Koperasi Direktorat Jenderal Koperasi