TUGAS
SOFTSKILL KOPERASI
Nama : Nining
Npm :
55212344
Kelas :
3DF02
Dosen : Bu Arum Saraswati
KOPERASI SWAMITRA
Swamitra Jasa Utama merupakan salah satu cabang, yang pusatnya berada di Citra Grand. Mereka memiliki tiga outlet, dan yang terakhir berlokasi di Pekayon-Bekasi. Koperasi ini memiliki total jumlah anggota dan calon anggota kurang lebih lima ratus orang. Di koperasi ini, calon anggota yang belum menjadi anggota tetap masih bisa meminjam uang. Karena calon anggota disini artinya, sudah berkontribusi dan aktif dalam kegiatan koperasi, namun belum dianggap sebagai anggota tetap, karena dalam setiap koperasi mempunyai ADRT masing-masing untuk menjadi anggota tetap.
Sistem pendanaan di koperasi ini, berasal dari pihak ke-3 dan dari Bank Bukopin. Pihak ke-3 yaitu, anggota tetap dan calon anggota. Dana perbankan atau total asset yang dimiliki ileh koperasi Swamitra Jasa Utama saat ini mencapai 1,1 Milyar. Minimal peminjamaan di koperasi ini sebesar 1.000.000 rupiah dan maksimal sebesar 150.000.000 rupiah. Jika ingin mengajukan pinjaman, si peminjam harus memenuhi syarat standar seperti, foto copy ktp, foto copy surat nikah/cerai, foto copy KK, foto copy rekening listrik, foto copy jaminan. Selain itu, pengaju pinjaman akan di survey kelayakan oleh tim dari koperasi Swamitra Jasa Utama, setelah semua syarat terpenuhi, maka pinjaman akan disetujui.
SEJARAH & TUJUAN BERDIRINYA SWAMITRA I USP KKB IKOPIN
Swamitra I merupakan salah satu Unit Koperasi Simpan
Pinjam dari KKB IKOPIN yang terbentuk dari salah satu kerjasama/kemitraan
antara Bank Bukopin dengan Koperasi, dengan tujuan untuk mengembangkan dan
memodernisasi usaha simpan pinjam (USP) melalui pemanfaatan jaringan teknologi
(network) dan dukungan system manajemen yang professional,sehingga memiliki
kemampuan pelayanan jasa yang lebih baik dan luas.
Swamitra USP KKB IKOPIN adalah salah satu unit usaha
KKB IKOPIN dan binaan PT. Bank BUKOPIN, yang didirikan pada tanggal 8 juli
2004. Swamitra KKB IKOPIN merupakan Swamitra ke delapan yang ada di Bandung
untuk tahun buku 2004. Tepatnya berada di kawasan Pendidikan Tinggi Jatinangor.
Awalnya Swamitra USP KKB IKOPIN bernama Unit Simpan
Pinjam(USP) KKB IKOPIN, yang kegiatan usahanya hanya melayani kebutuhan
anggotanya saja. Namun setelah melihat beberapa alasan, USP KKB IKOPIN ini
diubah menjadi Swamitra USP KKB IKOPIN, yang kegiatannya melayani kebutuhan
anggota koperasi dan masyarakat umum. Alasannya melayani kebutuhan anggota
koperasi dan masyarakat umum.
KONDISI ORGANISASI
Organisasi adalah suatu system kerja sama formal
dari sekelompok orang terstuktur, terkoordinasi dan memiliki pembagian kerja
yang jelas dalam melaksanakan tugas-tugasnya untuk mencapai tujuan bersama.
Oleh karena itu, untuk menggambarkan pembagian kerja tersebut, diperlukan
adanya suatu Struktur Organisasi.
Job Description.
1.
Pengurus koperasi
a. Atasan
Langsung : Menyerahkan wewenang
kepada pengelola Swamitra.
b.
Area Tugas : Ruang lingkup penyusunan program kerja.
2. Manager
Swamitra
a.
Atasan langsung :
Pengelola Swamitra
b.
Membawahi pinjaman : Koordinator Operasional dan Pembina Pinjaman
c.
Area tugas
: Seluruh Usaha Bisnis
3. Koordinator
Operasional (KO)
a.
Atasan Langsung
: Manager
Swamitra
b.
Membawahi operasional : Business Credit Support dan Staff Operasional
c.
Area
tugas : Seluruh Aktivitas operasional Swamitra.
4. Business Credit
Support (BSC)
a.
Atasan langsung : Koordinator Operasional
b.
Membawahi
: -
c.
Area
tugas :
Seluruh aktivitas supporting proses pinjaman
5. Staff Operasional
(teller)
a.
Atasan Langsung : Koordinator Operasional
b.
Membawahi : -
c.
Area Tugas : Seluruh aktivitas
pelayanan kepada nasabah dan debitur
6. Staff Internal Control
a.
Atasan Langsung : Pengelola Swamitra sebagai
pengendali opersional
b.
Membawahi
: -
c.
Area Tugas
: Seluruh aktivitas
control dan pengawasan
7. Pembina Pinjaman
(Account Officer)
a.
Atasan Langsung : Manajer Swamitra
b.
Membawahi
: Staff Kolektor Swamitra
c.
Area Tugas
:Seluruh usaha aspek
pembiayaan dan pendanaan
8. Staff Kollektor
Swamitra
a.
Atasan Langsung : Pembina Pinjaman
b.
Membawahi
: -
DEFINISI RISIKO DAN PENYEBABNYA
Risiko hukum adalah risiko yang timbul akibat tuntutan hukum dan/atau
kelemahan aspek yuridis. Risiko ini timbul antara lain karena adanya ketiadaan
peraturan perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan perikatan, seperti
tidak dipenuhinya syarat sahnya kontrak atau agunan yang tidak memadai. Sesuai
Basel II, definisi risiko operasional adalah mencakup risiko hukum (namun tidak
termasuk risiko strategik dan risiko reputasi).
Risiko hukum dapat terjadi di seluruh aspek transaksi yang ada di bank,
temasuk pula dengan kontrak yang dilakukan dengan nasabah maupun pihak lain dan
dapat berdampak terhadap risiko-risiko lain antara lain risiko kepatuhan,
risiko pasar, risiko reputasi dan risiko likuiditas.
Ø
Adapun
persyaratan untuk meminjam dana kepada Swamitra sebagai berikut :
1) Persyaratan
administrasi meliputi :
a.
Foto copy KTP suami/istri 3 lembar.
b.
Foto copy kartu keluarga 1 lembar.
c.
Foto copy surat nika 1 lembar.
d.
Rekening listrik atau telepon bulan terakhir.
e.
Rekening PBB tahun terakhir.
f.
Foto copy jaminan :
- BPKB motor/mobil
- Sertifikat hak milik
2) Persyaratan diluar administrasi meliputi :
a.
Tujuan meminjam
b.
Penghasilan
c.
Karakteristik nasabah
d.
Menyerahkan surat berharga yang dimiliki nasabah sebagai jaminan
Contact
Group :
Bisnis
Mikro PT. bank Bukopin Tbk
Gedung Bukopin
Jln. Pulogebang Permai
Jakarta Timur – 13910
Telp. (021) 5604307 – 12
Fax. (021) 56969986
Gedung Bukopin
Jln. Pulogebang Permai
Jakarta Timur – 13910
Telp. (021) 5604307 – 12
Fax. (021) 56969986
Daftar pustaka