Selasa, 21 Oktober 2014

Kerinduan

                                                Kerinduan

Tidak bisa berbuat apa-apa saat rindu terasa di dada,

Hanya tetes air mata yang jatuh terurai di pipi,

Ibu dekapanmu pelukanmu aku begitu sangat merindukanmu,

Ingin rasanya aku selalu berada dipangkuanmu,

Dalam sedih dan senang ku,

Berceita dalam keluh kesah ku,

Tapi inilah takdirku,

Hanya dengan untaian doa ku curahkan kerinduanku,

Ibu....

Hanya untain doa yang selalu ku lafadzkan di setiap sujudku,

Semoga kau bahagia disana,

Ibu percayalah walaupun kau jauh walaupun kau tak disampingku,

Tapi kau selalu ada dihatiku,

Ibu aku sangat merindukanmu.





                                                 
                                             
  _NN_


Kerinduan

Kerinduan

Tidak bisa berbuat apa-apa saat rindu terasa di dada,

Hanya tetes air mata yang jatuh terurai di pipi,

Ibu dekapanmu pelukanmu aku begitu sangat merindukanmu,

Ingin rasanya aku selalu berada dipangkuanmu,

Dalam sedih dan senang ku,

Berceita dalam keluh kesah ku,

Tapi inilah takdirku,

Hanya dengan untaian doa ku curahkan kerinduanku,

Ibu....

Hanya untain doa yang selalu ku lafadzkan di setiap sujudku,

Semoga kau bahagia disana,

Ibu percayalah walaupun kau jauh walaupun kau tak disampingku,

Tapi kau selalu ada dihatiku,

Ibu aku sangat merindukanmu.




                                                       

                                                    _NN_


Selasa, 14 Oktober 2014

Asuransi Jiwa

                                                          ASURANSI JIWA

Pengertian Asuransi Jiwa

Menurut Djoko Prakoso dan Ketut Murtika berpendapat Asuransi jiwa dalam pengertian luas memuat semua perjanjian mengenai pembayaran sejumlah modal atau bunga, yang didasarkan atas kemungkinan hidup atau mati, dan daripada itu pembayaran premi atau dua-duanya dengan cara digantungkan pada masa hidupnya atau meninggalnya seseorang atau lebih.

Sedangkan menurut H.M.N Purwosutjipto,

Asuransi jiwa diartikan sebagai pertanggungan jiwa adalah perjanjian timbal balik antara penutup (pengambil) asuransi dengan penanggung dengan mana penutup asuransi mengikatkan diri selama jalannya pertanggungan membayar uang premi kepada penanggung, sedangkan penanggung sebagai akibat langsung dari meninggalnya orang yang jiwanya dipertanggungkan atau telah lampaunya suatu jangka waktu yang diperjanjikan mengikat diri untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada orag yang ditunjuk untuk menutup asuransi sebagai penikmatnya.

Dari segi jaminan, asuransi jiwa merupakan asuransi dengan manusia sebagai kepentingan interst yang diasuransikan berbeda dengan asuransi kerugian, dengan harta benda sebagai kepentingan yang diasuransikan dan dengan membayar premi setiap tahun selama suatu jangka waktu terbatas, seseorang tertanggung sebagai imbalan dari premi yang dibayarkan kepada penanggung menerima jaminan yaitu :

Pada hari tua tertanggung akan diberikan sejumlah uang sebagai santunan biaya hidup

Bila tertanggung meninggal dunia, akan diberikan sejumlah uang kepada ahli waris tertanggung sebagai santunan biaya hidup

Bila tertanggung mengalami kecelakaan fisik, akan diberikan sejumlah uang santunan biaya hidup bila tertanggung menjadi cacat tetap/pengobatan.

Dari segi sosial, asuransi dapat diartikan sebagai suatu rencana sosial yang bertujuan memberikan santunan kepada orang yang menderita karena ditimpa musibah, yang santunannya diambil dari kontribusi yang dikumpulkan dari semua pihak yang berpartisipasi dalam rencana sosial itu.

Sedangkan segi ekonomi adalah suatu disiplin ilmu tentang usaha manusia menai kepuasan guna memenuhi kebutuhan kesejahteraan hidup, dengan cara berusaha mencapai hasil maksimal dengan pengorbanan minimal

Dai segi finansial, perusahaan asuransi menghimpun dana dari para tertanggung dalam bentuk premi. Dari dana yang terkumpul itu, sebagian untuk dana klaim, dan bagian yang lainnya diinvestasikan dalam bentuk deposito, dalam surat-surat berhaga (saham, obligasi) dalam aktiva tetap seperti kantor dan rumah untuk disewakan sehingga memperoleh penghasilan.

Jenis –Jenis Asuransi Jiwa

Asuransi Biasa (ordinary life)

Asuransi jiwa yang umumnya dipasarkan oleh perusahaan-perusahaan asuransi jiwa. Pada umumnya asuransi ini diperuntukan bagi golongan masyarakat menengah ke atas.

Asuransi Rakyat

Diperuntukan bagi anggota masyarakat yang berpenghasilan kecil seperti buruh, karyawan rendah, pedagang kecil, pelayan, petani, nelayan, dan lainnya.

Asuansi Kumpulan

Asuransi kumpulan (Goup Insurance) disebut juga asuransi kolektif dengan ciri-ciri sebagai berikut :

Satu polis untuk sekelompok tertanggung, misal para karyawan suatu perusahaan diasuransikan dengan menggunakan satu polis yang disebut polis induk

Pada umumnya peserta tidak melalui pemeriksaan medis.

Pembayaran premi asuransi kumpulan biasanya tediri dari tiga macam yaitu :

Dibayar sendiri oleh masing-masing peserta berupa kontribusi yang dipungut secara berkala dari setiap peserta.

Semua premi ditanggung oleh perusahaan.

Sebagian dibayar oleh perusahaan dan sebagian oleh para peserta misal 50%-50%

Pemegang polis adalah perusahaan kepada masing-masing karyawan yang diberikan sertifikat tanda bukti peserta asuransi kumpulan

Asuansi Dunia Usaha

Asuransi orang penting adalah tenaga yang memegang peranan penting, seperti : diektur utama, manajer

Rencana kesejahteraan karyawan adalah dengan menutup asuransi kumpulan, asuransi kecelakaan, dan asuransi kesehatan

Meningkatkan kepercayaan adalah asuansi jiwa yang dapat bepean untuk meningkatkan kepercayaan kepada relasi terhadap perusahaan karena asuransi dapat memberikan jaminan stabilitas posisi finansial perusahaan

Kelangsungan usaha adalah bagi perusahaan yang dimilikinya bersifat patnership seperti kongsi, firma.

Asuransi Orang Muda

Seseorang yang masih muda dan mempunyai penghasilan dapat membeli polis asuransi jiwa atas dirinya dan menunjuk orang tua atau adik-adiknya sebagai penerima manfaat.

Asuransi Keluaga

Dapat memiliki polis asuransi jiwa dapat memberikan rasa tentram terhadap kehidupan ekonomi keluarga, juga menjamin kelangsungan pendidikan anak-anak.

Contoh Kasus

Tika Berusia 35 Tahun. Dia menyisihkan sebanyak 100/hai Atau 3 Juta/bulan Atau 36 Juta/ tahun Atau 360 juta/10 tahun. dengan asuransi jiwa maka dia bisa memberikan Warisan hingga 4 miliar upiah kepada keluarganya apabila terjadi resiko meninggal.

10 Tahun kemudian di usia dia ke 45 Tahun dana yang bisa dia peroleh dari hasil investasi adalah sebesar 460 juta

20 Tahun kemudian di usia dia ke 55 Tahun dana yang dia peroleh dai investasi adalah sebesa 1.5 miliar

30 Tahun kemudian di usia dia ke 65 Tahun dana yang bisa dia peroleh dari hasil investasi adalah sebesar 4,8 miliar

Disamping semua investasi yang bisa dia peroleh, dia juga mendapatkan perlindungan jiwa, yaitua pabila dia meninggal biasa maka ahli waris dia berhak mendapatkan dana sebesar 2 miliar (ditambah nilai dana hasil investasi), dan apabila meninggal karena kecelakaan ahli waris berhak mendapatkan 4 miliar (ditambah nila dana hasil investasi).

Pinsip yang perlu diketahui dalam asuansi jiwa

Semakin cepat/muda usia seseorang masuk asuransi jiwa, maka manfaatnya akan semakin besar.

Semakin besar pemi yang seseorang bayar maka akan semakin besar manfaatnya.

Contoh Perusahaan Life Insurance

Berikut adalah perusahaan asuransi jiwa yang memperoleh predikat sangat bagus

Perusahaan dengan premi bruto rp 1 triliun ke atas :

Asuransi Jiwa Mega Life

Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera

Commonwealth Life

Asuransi Allianz Life

Prudential Life Asuransi

Perusahaan dengan premi bruto 200 miliar sampai 1 triliun :

Heksa Eka Life Insurance

Asuransi Cigna

Equity Life Indonesia

Perusahaan dengan premi bruto di bawah 200 miliar :

Asuransi Jiwa Kesna

Asuransi Jiwa Recaptial

Perusahaan dengan premi bruto 500 miliar ke atas

Jasarahaja Putera

Asuransi Adira Dinamika

Asuransi Indapura

Perushaan dengan premi bruto dibawah 100 miliar

Asuransi Raya

Umum Videi

BESS Insurance

Arthagaha General Isurance

Referensi :

Djoko Prakoso dan I Ketut Murtika, SH, Hukum Asuransi Indonesia, Bina Aksara, Jakarta, 1989.

Ilyas Istianur Praditya, Perushaan Asuransi Indonesia.


Jumat, 10 Oktober 2014

Asuransi Kerugian

ASURANSI KERUGIAN

Pengertian Asuransi Kerugian

Dalam Pasal 246 Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) definisi asuransi adalah suatu transaksi pertanggungan yang melibatkan dua pihak, yaitu tertanggung dan penanggung. Dalam hal ini perusahaan asuransi bertindak selaku penanggung terhadap kemungkinan risiko kerugian yang dialami tertanggung. Mekanismenya adalah dengan penanggung menerima sejumlah premi (uang) menjamin pihak tertanggung bahwa ia akan mendapatkan penggantian terhadap suatu kerugian yang mungkin dideritanya sebagai akibat dari suatu peristiwa yang semula belum tentu akan terjadi atau yang semula belum dapat ditentukan saat terjadinya.

Sedangkan pengertian Asuransi Kerugian Menurut Molengraaff perstujuan dengan mana satu pihak penanggung meningkatkan diri terhadap yang lain (tertanggung) untuk mengganti kerugian yang dapat diderita oleh tertanggung, kaena tejadinya peistiwa yang telah ditunjuk dan yang belum tentu seara kebetulan, dengan mana tertanggung berjanji untuk membayar premi.

Menurut Salim (2001:1) “Asuransi Kerugian ialah suatu untuk menetapkan kerugian kecil (sedikit) yang sudah pasti sebagai kerugian (substitusi) kerugian-kerugian besa yang belum pasti”.

Dari definisi tersebut dapat diketahui bahwa orang bersedia membayar kerugian yang sedikit untuk sekarang agar bisa menghadapi kerugian-kerugian besar nantinya atau kerugian dimasa yang akan datang.

Fungsi Asuransi Kerugian

Fungsi utama

Fungsi utama asuransi kerugian tediri dari :

Pengalihan risiko (risk transfer)

Merupakan mekanisme pengalihan risiko, dimana seseorang atau perusahaan dapat mengalihkan risikonya kepada perusahaan asuransi dengan membayar premi asuransi dalam jumlah yang jauh lebih kecil dari pada kerugian yang mungkin terjadi.

Wadah dana bersama (the common pool)

Premi-premi yang diterima oleh perusahaan asuransi (penanggung) dari para tertanggungnya akan dikumpulkan oleh penanggung ke dalam suatu wadah dana bersama (pool) untuk setiap jenis risiko yang sama, kemudian setiap ganti rugi yang dibayar diambil dari pool tersebut.

Fungsi tambahan

Adapun fungsi tambahan dari asuransi kerugian yaitu :

Manfaat sosial

Dapat menjaga stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat.

Contoh Kasus

Seseorang yang telah membeli mobil secara mengangsur di sebuah show room mobil yang terkenal, kemudian mobil yang baru dibelinya tersebut hilang diuri, mobil tersebut masih dalam status diasuransikan kepada perusahaan asuransi, namun pihak asuransi menolak untuk membayar klaim dari pembeli mobil tersebut.

Melihat kenyataan tersebut, banyak persoalan yang melingkupi lembaga asuransi atau pertanggungan dan banyak pula syarat yang harus dipenuhi.

Harus terjadi peristiwa yang tidak tertentu yang diasuransikan.

Pihak tertanggung harus menderita kerugian

Ada hubungan sebab akibat antaa peistiwa dengan keugian.

Apabila suatu kerugian terjadi sebagai akibat dari suatu peristiwayang tidak tertentu yang tidak diperjanjikan, maka tentu saja penanggung(perusahaan asuransi) harus memenuhi kewajibannya untuk memberi ganti kerugian.

Meskipun demikian tidak setiap kerugian dan setiap adanya peristiwa selalu berakhir dengan pemenuhan kewajiban penanggung terhadap tertanggung, melainkan harus dalam rangkaian peristiwa yang mempunyai hubungan sebab akibat.

Cara Mengendalikan Risiko

Mengendalikan risiko dapat dilakukan dengan cara mengurangi frekuensi dan dampak dari kerugian yang mungkin timbul dan menimbulkan kerugian ekonomis.

Dalam mengendalikan risiko dibedakan menjadi dua yaitu pengendalian fisik (risiko dihilangkan, risiko diminimalisi) dan pengendalian finanial (risiko ditahan, risiko ditransfer).

Menghilangkan risiko berarti menghapus semua kemungkinan terjadinya kerugian. Meminimalisir risiko dilakukan upaya-upaya untuk meminimumkan kerugian misalnya dalam produksi, peluang terjadinya produk gagal dapat dikurangi dengan pengawasan mutu(quality control). Menahan sendiri isiko berarti menanggung keseluruhan atau sebagian dari risiko, misalnya dengan cara membentuk adangan dalam perusahaan untuk menghadapi kerugian yang akan terjadi (retensi sendiri). Dan pengalihan atau transfer risiko dapat dilakukan dengan memindahkan kerugian/risiko yang mungkin terjadi kepada pihak lain.

Referensi :

Sri Redjeki Hartono, 1985. Asuransi dan Hukum Asuansi di Indonesia, Penerbit IKIP, Semarang.


Sabtu, 27 September 2014

Ruang Lingkup Asuransi dan Pengelolaan Manajemen Risiko

RUANG LINGKUP ASURANSI DAN PENGELOLAAN MANAJEMEN RISIKO

RUANG LINGKUP ASURANSI

PENGERTIAN ASURANSI

Definisi Asuransi menurut 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Republik Indonesia : "Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu" Berdasarkan definisi tersebut maka dalam asuransi terkandung 4 unsur, yaitu :

Pihak tertanggung (insured) yang berjanji untuk membayar uang premi kepada pihak penanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur.

Pihak penanggung (insure) yang berjanji akan membayar sejumlah uang (santunan) kepada pihak tertanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsur tak tertentu.

Suatu peristiwa (accident) yang tak terntentu (tidak diketahui sebelumnya).

Kepentingan (interest) yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tak tertentu.

Definisi asuransi menurut Prof. Mehr dan Cammack : "Asuransi merupakan suatu alat untuk mengurangi resiko keuangan, dengan cara pengumpulan unit-unit exposure dalam jumlah yang memadai, untuk membuat agar kerugian individu dapat diperkirakan. Kemudian kerugian yang dapat diramalkan itu dipikul merata oleh mereka yang tergabung".

Definisi asuransi menurut Prof. Mark R. Green: "Asuransi adalah suatu lembaga ekonomi yang bertujuan mengurangi risiko, dengan jalan mengkombinasikan dalam suatu pengelolaan sejumlah obyek yang cukup besar jumlahnya, sehingga kerugian tersebut secara menyeluruh dapat diramalkan dalam batas-batas tertentu".

Definisi asuransi menurut C.Arthur William Jr dan Richard M. Heins, yang mendefinisikan asuransi berdasarkan dua sudut pandang, yaitu:

"Asuransi adalah suatu pengaman terhadap kerugian finansial yang dilakukan oleh seorang penanggung".

“.Asuransi adalah suatu persetujuan dengan mana dua atau lebih orang atau badan mengumpulkan dana untuk menanggulangi kerugian finansial".

PRINSIP - PRINSIP POKOK ASURANSI

Ada beberapa prinsip-prinsip pokok Asuransi yang sangat penting yang harus di penuhi baik oleh tertanggung maupun penanggung agar kontrak/perjanjian Asuransi berlaku (tidak batal). Adapun prinsip- prinsip pokok Asuransi tersebut :

Prinsip Itikad Baik (Utmost Good Faith)

Prinsip kepentingan yang dapat di Asuransikan (Insurable Interest)

Prinsip Ganti Rugi (Indemnity)

Prinsip Subrogasi (Subrogation)

Prinsip Kontribusi (Contribution)

Prinsip Sebab Akibat (Proximate Cause)

PRODUK ASURANSI

Asuransi Kerugian

Asuransi Jiwa

Produk Asuransi Kerugian

Produk Asuransi Jiwa

Produk Asuransi Kerugian Dalam Program Asuransi Sosial

Produk Asuransi Jiwa Dalam Program Asuransi Sosial

Pengertian Tarif

Obyek Pertanggungan

SPPA (Surat Permintaan Penutupan Asuransi)

FUNGSI ASURANSI :

Transfer Resiko

Dengan membayar premi yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan dapat memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya (resiko) ke perusahaan asuransi

Kumpulan Dana

Premi yang diterima kemudian dihimpun oleh perusahaan asuransi sebagai dana untuk membayar resiko yang terjadi.

JENIS-JENIS ASURANSI

Jenis Asuransi Tradisional

Jenis asuransi tradisional yang ada di Indonesia dibagi tiga jenis yaitu : asuransi term life (berjangka), whole life (seumur hidup), dan asuransi endowment (dwiguna).

Asuransi Term Life

Asuransi term life merupakan jenis asuransi yang memiliki jangka waktu tertentu apabila sudah habis jangka waktunya dan tidak terjadi resiko yang di tanggung tidak akan mendapatkan kembali premi yang telah dibayakan. Jangka waktu asuransi term life ini bisa hanya ‘sekejap’ atau bahkan puluhan tahun. contoh adalah asuransi perjalanan pesawat terbang, asuransi sepeda motor, asuransi rumah.

Asuransi Whole Life

Asuransi whole life merupakan salah satu jenis asuransi yang memiliki sisi sebagai tabungan dan masanya juga lebih lama di bandingkan dengan jenis lainnya. Selain resiko asuransi whole life juga akan membayarkan uang premi yang telah di berikan jika masa pertanggngan telah habis.

Asuransi endowment

Asuransi endowment atau dwiguna merupakan jenis asuransi berjangka yang memiliki keuntungan ganda, sebelum produk unit link di luncurkan produk ini sangat popular. Asuransi ini sejenis dengan tabungan, yang artinya dapat diambil kapan saja tentu dengan pemotongan atau investasi yang sesuai dengan jumlah tahun pembayaran premi. Contoh asuransi pendidikan, dan asuransi dana pensiun

Jenis Asuransi Modern

Asuransi Modern saat ini di dominiasikan oleh jenis asuransi unit link, dimana tertanggung memiliki benefit sesuai dengan yang mereka inginkan serta investasi yang tidak kalah besarnya. Asuransi jenis ini dinamakan asuransi modern dan sangat popular saat ini. kebanyakan dapat berbentuk asuransi jiwa dan asuransi kesehatan. Komposisi investasi pada produk asuransi ini biasanya telah di atur dan di alihkan di produk investasi reksadana sehingga seiring berjalannya waktu nilai investasi produk asuransi ini juga naik signifikan.

Jenis Asuransi Berdasakan Obyek Pertanggungan

Jenis-jenis asuransi berdasakan Pertanggungannya mungkin akan lebih memudahkan kita memahami beragai asuransi yang di tawarkan di indonesia.

Asuransi Kendaraan bermotor. Biasanya asuransi ini ranyak digunakan untuk beragai merek mobil mewah atau kendaraan motor baru.

Asuransi Jiwa yang objeknya adalah jiwa tertangungnya.

Asuransi Kesehatan yang mengcover kesehatan dan berbagai jenis penyakit yang dialami oleh tertanggung.

Asuransi pendidikan untuk pendidikan biasanya untuk anak.

Asuransi jasa ekspedisi. Biasanya asuansi untuk pengiriman suatu barang misal pengiriman antar benua.

Asuransi penerbangan. Asuansi untuk penerbangan pesawat.

Asuransi perjalana.asuransi untuk perjalanan umum.

Asuransi bangunan. Asuransi untuk mengcover bangunan jika terjadi bencana atau kebakaran. Termasuk di dalamnya adalah rumah, ruko, gedung, dan bangunan lainnya.

Jenis asuransi ini harus dipilih secara bijak, pastikan anda memahami cara mengatur keuangan agar anda tidak dibebani oleh premi asuransi yang harus dibayarkan. Asuransi saat ini lebih dikembangkan menjadi investasi, ada banyak investasi selain asuransi seperti investasi emas, deposito berjangka, dan tabungan lainnya.

CONTOH PERUSAHAAN ASURANSI

Manulife

Perusahaan asuransi ini adalah salah satu perusahaan asuransi jiwa terbesar didunia yang diukur berdasarkan kapasitas pasar. Manulife saat ini memiliki sekitar 26.000 karyawan diseluruh dunia. Di indonesia perusahaan ini berdiri sejak tahun 1985.

Prudential

Didirikan pada tahun 1995. PT Prudential Life Asurance (Prudential Indonesia) merupakan bagian dari prudential plc group jasa keuangan ritel berasis di Lodon. Inggris. Pada tahun 2011 unit asuransi jiwa dari prudential dinobatkan sebagai perusahaan asuransi terbaik oleh majalah investor untuk perusahaan dengan aset diatas 10 trilyun.

Sinarmas

Asuransi Sinar Mas (ASM) merupakan anak perusahaan dari perusahaan sinar mas group yang didirikan pada tanggal 2 mei 1985. Pada pertama kali berdiri dinamakan PT. Asuransi Sinar Mas Dipta. Kemudian pada tahun 1991 baru beruah menjadi PT Asuransi Sinar Mas.

Allianz

Merupakan cabang dari Allianz S Jerman, yang merupakan salah satu perusahaan asuransi terbesar di dunia. Masuk di indonesia sejak tahun 1981 bergerak pada bidang asuransi jiwa, kesehatan, employee benefit, serta dana pensiun dan saving.

AlA Financial

Berdiri tahun 1983. Sempat ganti nama dari PT Asuransi Lippo Jiwa Sakti menjadi Lippo Life. Kemudian AIG Lippo dan setelah 80% sahamnya dimiliki American international Assurance, berubah menjadi AlA Finanial.

PENGELOLAAN MANAJEMEN RESIKO

Manajemen resiko adalah suatu pendekatan terstruktur/metologi dalam menglola ketidakpastian yang berkaitan dengan ancaman suatu rangkaian aktivitas manusia termasuk : Penilaian risiko, pengembangan strategi untuk menglolanya dan mitigasi risiko dengan menggunakan pemberdayaan/penglolaan sumberdaya. Strategi yang diambil antara lain adalah memindahkan risiko kepada pihak lain,menghindari risiko, mengurangi efek negatif risiko, dan menampung sebagian atau semua konsekuensi risiko tertentu. Manajemen risiko tradisional terfokus pada risiko-risiko yang timbul oleh penyebab fisik atau legal (seperti bencana alam atau keakaran, kematian, serta tuntutan hukum. Manajemen risiko keuangan, di sisi lain, terfokus pada risiko yang dapat dikelola dengan menggunakan instrumen-instrumen keuangan.

Dalam perkembangannya risiko-risiko yang dibahas dalam manajemen risiko dapat diklasifikasi menjadi

Risiko Operasional

Risiko Hazard

Risiko Financial

Risiko Strategik

Hal menimbulkan ide untuk menerapkan pelaksanaan manajemen risiko terintegrasi korporasi (Entepise Risk Manajemen).

Manajemen risiko dimulai dari proses identifikasi risiko, penilaian risiko, mitigasi, monitoring, dan evakuasi.

Di perusahaan korporasi besar, manajemen risiko (risk manajemen) biasanya dikelola oleh seorang Chief Risk Officer (CFO) yang paling banyak. Di perusahaan korporasi skala menengah biasanya ditangani oleh seorang risk manager. Di perusahaan kecil tidak ada pejabat resmi yang mengelola, sehingga sering dilakukan oleh pegawai yang menangani akuntansi dan pembukuan.

Risiko Yang Harus Dikelola :

Mengelola risiko-risiko keuangan (terkait dengan nilai tukar, hedging, asuransi, investasi, atau perubahan harga-harga komoditi).

Mengelola risiko yang timbul akibat kegagalan memenuhi standar regulasi atau undang-undang (yang dikeluarkan oleh pemerintah atau asosiasi).

Mengelola risiko akibat kesalahan analisa yang timbul dari ketidakberesan sistim informasi akuntansi dan keuangan (MRP, RCM,dll) ata kesalahan-kesalahan pada data dan laporan keuangan.

Mengelola risiko operasional dan strategis misalnya: potensi risiko yang timbul akibat kegagalan supplier (vendor) menyediakan barang berkwalitas, atau pelanggan (customer) yang tidak membayar.

Prinsip-Prinsip Mengenai Manajemen Risiko Yang Terdapat Pada Standar ISO 31000 (2009) Global :

Manajemen risiko menciptakan dan melindungi nilai (value).

Manajemen risiko merupakan bagian tidak terpisahkan dari setiap proses yang ada dalam perusahaan (organisasi).

Manajemen risiko adalah bagian dari setiap proses pengambilan keputusan

Manajemen risiko adalah mengatasi ketidakpastian secara ekplisit.

Manajemen risiko berdasakan pada informasi terbaik.

Manajemen risiko adalah dinamis, iterative, dan responsif terhadap perubahan.

Referensi :

www.perfspot.com/docs/doc.asp?id=84714

Ari Wahyudi /Juli 2. 2014

Sutiono Hiu/Juni 5. 2014/Bisnis/Jenis- Jenis Asuransi.

EmausBot/ 2013/Manajemen Resiko.


Senin, 26 Mei 2014

pengertian pasar uang dan jasa-jasa perbankan

PENGERTIAN PASAR UANG dan JASA-JASA PERBANKAN


PASAR UANG
 Pasar uang (bahasa Inggris: money market) merupakan pertemuan demand dan supply dana jangka pendek.
Dalam pasar uang, valuta asing diperlukan untuk membayar kegiatan ekspor impor, hutang luar negeri.

Ciri-ciri Pasar Uang:

1. Menekankan pada pemenuhan dana jangka pendek.
2. Mekanisme pasar uang ditekankan untuk mempertemukan pihak yang mempunyai   kelebihan dana dan yang membutuhkan dana.
3. Tidak terikat pada tempat tertentu seperti halnya Pasar Modal.

Pelaku Pasar Uang:

1. Bank
2. Yayasan
3. Dana Pensiun
4. Perusahaan Asuransi
5. Perusahaan-perusahaan besar
6.  Lembaga Pemerintah
7. Lembaga Keuangan lain
8. Individu Masyarakat

Contoh Pasar Uang adalah :

1. SBI
2. SBPU
3. Sertifikat Deposito

 Tujuan Pasar Uang

Dari pihak yang membutuhkan dana:

1. Untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek.
2. Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas.
3. Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja.
4. Sedang mengalami kalah keliring.

Dari pihak yang menanamkan dana:

1. Untuk memperoleh penghasilan dengan tingkat suku bunga tertentu.
2. Membantu pihak-pihak yang mengalami kesulitan keuangan.
3. Spekulasi.

JASA- JASA PERBANKAN

 1. Transfer
Pengiriman Uang Rupiah yang dilaksanakan secara pemindah bukuan dari satu rekening ke rekening lain atas permintaan dan atas beban pengirim.

2. Inkaso
Merupakan pengiriman warkat (Cek, Bilyet, Giro, Wesel) ke Bank tertarik untuk mendapatkan pembayaran karena tidak dapat diselesaikan melalui sarana kliring (Bank tertarik diluar wilayah kliring).

 3. Referensi Bank, Surat Keterangan Dukungan Dana
Merupakan Surat Pernyataan yang dikeluarkan oleh Bank Jatim yang menerangkan bahwa orang / perusahaan yang mengajukan adalah benar-benar nasabah Bank Jatim. Referensi Bank dapat digunakan oleh nasabah untuk mengikuti pelelangan proyek tertentu.

4. Giralisasi
Merupakan pembayaran yang dilakukan oleh nasabah yang dilakukan secara otomatis oleh Bank dengan melakukan pendebetan rekening giro/tabungan nasabah sesuai dengan surat perintah pendebetan yang telah ditanda tangani oleh nasabah.

5. Layanan Pajak
Merupakan salah satu Jenis layanan yang deberikan oleh Bank Jatim kepada nasabah. Layanan Pajak ini berkaitan dengan status Bank Jatim sebagai Bank Operasional V (BO V) atau sebagai Bank Persepsi. Sistem layanan Online telah disyahkan oleh Dirjen Pajak Pusat dan diakui keabsahannhya.

6. Safe Deposit Box (SDB)
Jasa Layanan Bank Jatim berupa penyewaan kotak yang dirancang khusus untuk menyimpan Harta / Surat Berharga Syarat Pembukaan

1. Mengisi form aplikasi SDB
2. foto copy identitas diri (KTP/SIM/Paspor)
3. Surat pernyataan SDB.

Pengertian, Tujuan, dan Manfaat Dana Pensiun

                      PENGERTIAN, TUJUAN, dan MANFAAT  DANA PENSIUN

1. Pengertian Dana Pensiun

     Menurut UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun disebutkan bahwa Dana Pensiun dibagi atas 3 jenis dana pensiun yaitu : “Dana pensiun pemberi kerja, adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja”. “Dana pensiun lembaga keuangan, adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, bagi perorangan, baik karyawan maupun pkerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atai perusahaan asuransi jiwa”. “Dana pensiun berdasarkan keuntungan, adalah dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja”. Dari definisi tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa dana pensiun merupakan sebuah lembaga atau badan hukum yang mengelola atau mengatur program pensiun yang digunakan untuk kesejahteraan karyawan suatu perusahaan yang telah pensiun. Misalnya bank-bank umum atau perusahaan asuransi jiwa.

 2. Tujuan Dana Pensiun
 
     Tujuan penyelenggaraan program pensiun baik dari kepentingan pemberi kerja maupun dari karyawan dapat dijelaskan sebagai berikut :
Pemberi Kerja. Tujuan mengadakan suatu program pensiun bagi perusahaan atau pemberi kerja adalah sebagai berikut :
a. Kewajiban Moral. Yaitu perusahaan mempunyai kewajiban moral untuk memberikan rasa aman kepada karyawan pada saat mencapai usia pensiun.

 b. Loyaritas. Yaitu dengan diadakannya program pensiun, karyawan diharapkan akan mempunyai loyalitas dan dedikasi terhadap perusahaan.

c. Kompetisi Pasar Tenaga Kerja. Yaitu dengan memasukkan program pensiun sebagai suatu bagian dari total kompensasi yang diberikan kepada karyawan diharapkan perusahaan akan memiliki daya saing dan nilai lebih dalam usaha mendapatkan karyawan yang berkualitas dan professional di pasaran tenaga kerja. Karyawan,
Tujuan pengadaan suatu program pensiun bagi karyawan atau peserta antara lain adalah :

a. Rasa aman karyawan terhadap masa yang akan dating dalam arti tetap memiliki penghasilan pada saat mencapai usia pensiun.

b. Kompensasi yang lebih baik yaitu karyawan mempunyai tambahan kompensasi meskipun baru bisa dinikmati pada saat mencapai usia pensiun / berhenti bekerja.

3. Manfaat Dana Pensiun

     Manfaat pensiun pada prinsipnya berkaitan dengan usia karyawan yang berhak untuk mengajukan atau masuk dalam usia pensiun dan akan mendapatkan manfaat pensiun. Manfaat pensiun dapat dibedakan sebagai berikut :

 a. Pensiun Normal (Normal Retirement) Usia pensiun normal adalah usia paling rendah dimana karyawan berhak untuk pensiun tanpa perlu persetujuan dari pemberi kerja dengan memperoleh manfaat pensiun penuh. Usia pensiun normal ditentukan langsung dalam Peraturan Dana Pensiun di mana karyawan dapat berhak untuk pensiun penuh, banyak karyawan yang mengajukan pensiun dibawah usia rata-rata karyawan yang sesungguhnya harus pensiun. Selain itu, memberikan hak pensiun kepada karyawannya begitu mencapai masa kerja tertentu seperti 30 tahun usia kerja meskipun usianya belum mencapai usia pensiun normal. Di Indonesia, usia pensiun normal karyawan umumnya berkisar 55 tahun.

b. Pensiun Dipercepat (Early Retirement) Program pensiun mengizinkan karyawan untuk pensiun lebih awal sebelum mencapai usia pensiun normalnya. Namun terkadang adanya saja alasan orang untuk mengajukan permohonan kepada pemberi kerja agar masa pensiunnya dipercepat. Ketentuan-ketentuan mengenai pensiun dipercepat telah diatur dalam peraturan dana pensiun bahwa karyawan diperbolehkan untuk pensiun lebih awal daripada usia pensiun normalnya dengan ketentuan persyaratan khusus setelah mencapai usia tertentu misalnya 50 tahun dan dilihat dari pemenuhan masa kerja minimum dan perlunya persetujuan langsung dari pemberi kerja. Pensiun dipercepat boleh saja diajukan apabila usianya telah mencapai 50 tahun dan karyawan tersebut mengalami cacat permanen.

c. Pensiun Ditunda (Deferred Retirement) Pengertian pensiun ditunda yang diatur dalam Pasal 1 ayat 13 UU No. 11 Tahun 1992 adalah hak atas manfaat pensiun bagi peserta yang berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun normal yang ditunda pembayaraannya sampai pada saat peserta pensiun sesuai dengan peraturan dana pensiun. Peserta dana pensiun yang mengikuti program manfaat pasti apabila berhenti bekerja setelah memiliki masa kepesertaan minimal 3 tahun dan belum mencapai usia pensiun dipercepat berhak menerima pensiun ditunda yang besarnya sama dengan jumlah yang dihitung berdasarkan rumus pensiun bagi kepesertaan sampai pada saat pemberhentian. Sedangkan peserta dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti apabila berhenti bekerja setelah memiliki masa kepesertaan minimal 3 tahun dan belum mencapai usia pensiun dipercepat, berhak atas jumlah iurannya sendiri dan iuran pemberi kerja beserta hasil pengembangannya yang harus dipergunakan untuk memperoleh pensiun ditunda.

d. Pensiun Cacat (Disable Retirement) Pensiun cacat tidak adanya kaitannya dengan usia peserta dana pensiun akan tetapi karyawan yang mengalami cacat dan dianggap tidak lagi cakap atau mampu melaksanakan pekerjaannya berhak memperoleh manfaat pensiun. Untuk menghitung manfaat pensiun cacat biasanya dihitung dari manfaat pensiun normal di mana masa kerja diakui seolah-olah sampai usia pensiun normal dan penghasilan dasar pensiun ditentukan pada saat peserta yang bersangkutan dinyatakan cacat. System pembayaran manfaat pensiun kepada karyawan dapat dilakukan melalui dua cara yaitu pembayaraan secara sekaligus (lump sum), pembayaran secara berkala (annuity).