Selasa, 22 April 2014

hukum bisnis

HUKUM BISNIS
Hukum Bisnis (inggris : Business Law), Bestur Rechts (Bld) Hukum Bisnis adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur hak dan kewajiban yang timbul dari suatu perjanjian-perjanjian maupun perkaitan-perkaitan yang terjadi dalam praktek bisnis.
-FUNGSI HUKUM BISNIS
Fungsi hukum bisnis dalah sebagai sumber informasi yang berguna bagi praktisi bisnis, untuk memahami hak dan kewajibannya dalam praktek bisnis, agar terwujud watak dan perilaku aktivitas di bidang bisnis yang berkeadilan, wajar, dan dinamis (yang dijamin oleh kepastian hukum).
-ASPEK POKOK ASAS HUKUM BISNIS
1. Aspek kontrak (perjanjian) yang menjadi sumber hukum utama dimana masing-masing pihak-pihak tunduk pada perjanjian yang telah disepakati bersama.
2. Aspek kebebasan membuat perjanjian dimana para pihak bebas membuat dan menentukan isi dari perjanjian yang disepakati bersama.
-HUBUNGAN MANAJEMEN DENGAN HUKUM BISNIS
Setiap penyelenggaraan manajemen suatu perusahaan, pasti terdapat berbagai aturan/tata tertib/norma yang berlaku baik internal maupun eksternal. Untuk itu langkah awal berbisnis harus mampu memahami hukum yang berlaku dalam berbisnis. Hukum bisnis diterapkan untuk organisasi/lembaga/institusi yang profit oriented.
- SUMBER-SUMBER HUKUM
 Sumber hukum disebut juga hukum Formal yaitu sumber hukum dengan bentuk tertentu yang merupakan dasar berlakunya hukum secara formal. Yang termasuk hukum formal yaitu :
1.Undang-Undang adalah peraturan negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang dan mengikat masyarakat agar suatu negara menjadi negara yang tertib dan sejahtera.
2. Peraturan-Peraturan yang dibuat oleh penguasa dari tingkat pusat sampai daerah.

-PENGERTIAN DARI YURISPRUDENSI, TRAKTAT DAN PERJANJIAN
1.Yurisprudensi yaitu keputusan pengadilan atau keputusan hakim terdahulu yang dijadikan pedoman / dasar dalam memutuskan perkara/masalah berikutnya.
2.Traktat (perjanjian antar negara) yaitu perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau lebih.
3. Perjanjian yaitu suatu peristia dimana dua orang atau lebih saling berjanji untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan perbuatan tertentu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar