Jumat, 10 Oktober 2014

Asuransi Kerugian

ASURANSI KERUGIAN

Pengertian Asuransi Kerugian

Dalam Pasal 246 Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) definisi asuransi adalah suatu transaksi pertanggungan yang melibatkan dua pihak, yaitu tertanggung dan penanggung. Dalam hal ini perusahaan asuransi bertindak selaku penanggung terhadap kemungkinan risiko kerugian yang dialami tertanggung. Mekanismenya adalah dengan penanggung menerima sejumlah premi (uang) menjamin pihak tertanggung bahwa ia akan mendapatkan penggantian terhadap suatu kerugian yang mungkin dideritanya sebagai akibat dari suatu peristiwa yang semula belum tentu akan terjadi atau yang semula belum dapat ditentukan saat terjadinya.

Sedangkan pengertian Asuransi Kerugian Menurut Molengraaff perstujuan dengan mana satu pihak penanggung meningkatkan diri terhadap yang lain (tertanggung) untuk mengganti kerugian yang dapat diderita oleh tertanggung, kaena tejadinya peistiwa yang telah ditunjuk dan yang belum tentu seara kebetulan, dengan mana tertanggung berjanji untuk membayar premi.

Menurut Salim (2001:1) “Asuransi Kerugian ialah suatu untuk menetapkan kerugian kecil (sedikit) yang sudah pasti sebagai kerugian (substitusi) kerugian-kerugian besa yang belum pasti”.

Dari definisi tersebut dapat diketahui bahwa orang bersedia membayar kerugian yang sedikit untuk sekarang agar bisa menghadapi kerugian-kerugian besar nantinya atau kerugian dimasa yang akan datang.

Fungsi Asuransi Kerugian

Fungsi utama

Fungsi utama asuransi kerugian tediri dari :

Pengalihan risiko (risk transfer)

Merupakan mekanisme pengalihan risiko, dimana seseorang atau perusahaan dapat mengalihkan risikonya kepada perusahaan asuransi dengan membayar premi asuransi dalam jumlah yang jauh lebih kecil dari pada kerugian yang mungkin terjadi.

Wadah dana bersama (the common pool)

Premi-premi yang diterima oleh perusahaan asuransi (penanggung) dari para tertanggungnya akan dikumpulkan oleh penanggung ke dalam suatu wadah dana bersama (pool) untuk setiap jenis risiko yang sama, kemudian setiap ganti rugi yang dibayar diambil dari pool tersebut.

Fungsi tambahan

Adapun fungsi tambahan dari asuransi kerugian yaitu :

Manfaat sosial

Dapat menjaga stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat.

Contoh Kasus

Seseorang yang telah membeli mobil secara mengangsur di sebuah show room mobil yang terkenal, kemudian mobil yang baru dibelinya tersebut hilang diuri, mobil tersebut masih dalam status diasuransikan kepada perusahaan asuransi, namun pihak asuransi menolak untuk membayar klaim dari pembeli mobil tersebut.

Melihat kenyataan tersebut, banyak persoalan yang melingkupi lembaga asuransi atau pertanggungan dan banyak pula syarat yang harus dipenuhi.

Harus terjadi peristiwa yang tidak tertentu yang diasuransikan.

Pihak tertanggung harus menderita kerugian

Ada hubungan sebab akibat antaa peistiwa dengan keugian.

Apabila suatu kerugian terjadi sebagai akibat dari suatu peristiwayang tidak tertentu yang tidak diperjanjikan, maka tentu saja penanggung(perusahaan asuransi) harus memenuhi kewajibannya untuk memberi ganti kerugian.

Meskipun demikian tidak setiap kerugian dan setiap adanya peristiwa selalu berakhir dengan pemenuhan kewajiban penanggung terhadap tertanggung, melainkan harus dalam rangkaian peristiwa yang mempunyai hubungan sebab akibat.

Cara Mengendalikan Risiko

Mengendalikan risiko dapat dilakukan dengan cara mengurangi frekuensi dan dampak dari kerugian yang mungkin timbul dan menimbulkan kerugian ekonomis.

Dalam mengendalikan risiko dibedakan menjadi dua yaitu pengendalian fisik (risiko dihilangkan, risiko diminimalisi) dan pengendalian finanial (risiko ditahan, risiko ditransfer).

Menghilangkan risiko berarti menghapus semua kemungkinan terjadinya kerugian. Meminimalisir risiko dilakukan upaya-upaya untuk meminimumkan kerugian misalnya dalam produksi, peluang terjadinya produk gagal dapat dikurangi dengan pengawasan mutu(quality control). Menahan sendiri isiko berarti menanggung keseluruhan atau sebagian dari risiko, misalnya dengan cara membentuk adangan dalam perusahaan untuk menghadapi kerugian yang akan terjadi (retensi sendiri). Dan pengalihan atau transfer risiko dapat dilakukan dengan memindahkan kerugian/risiko yang mungkin terjadi kepada pihak lain.

Referensi :

Sri Redjeki Hartono, 1985. Asuransi dan Hukum Asuansi di Indonesia, Penerbit IKIP, Semarang.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar