Senin, 26 Mei 2014

pengertian pasar uang dan jasa-jasa perbankan

PENGERTIAN PASAR UANG dan JASA-JASA PERBANKAN


PASAR UANG
 Pasar uang (bahasa Inggris: money market) merupakan pertemuan demand dan supply dana jangka pendek.
Dalam pasar uang, valuta asing diperlukan untuk membayar kegiatan ekspor impor, hutang luar negeri.

Ciri-ciri Pasar Uang:

1. Menekankan pada pemenuhan dana jangka pendek.
2. Mekanisme pasar uang ditekankan untuk mempertemukan pihak yang mempunyai   kelebihan dana dan yang membutuhkan dana.
3. Tidak terikat pada tempat tertentu seperti halnya Pasar Modal.

Pelaku Pasar Uang:

1. Bank
2. Yayasan
3. Dana Pensiun
4. Perusahaan Asuransi
5. Perusahaan-perusahaan besar
6.  Lembaga Pemerintah
7. Lembaga Keuangan lain
8. Individu Masyarakat

Contoh Pasar Uang adalah :

1. SBI
2. SBPU
3. Sertifikat Deposito

 Tujuan Pasar Uang

Dari pihak yang membutuhkan dana:

1. Untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek.
2. Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas.
3. Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja.
4. Sedang mengalami kalah keliring.

Dari pihak yang menanamkan dana:

1. Untuk memperoleh penghasilan dengan tingkat suku bunga tertentu.
2. Membantu pihak-pihak yang mengalami kesulitan keuangan.
3. Spekulasi.

JASA- JASA PERBANKAN

 1. Transfer
Pengiriman Uang Rupiah yang dilaksanakan secara pemindah bukuan dari satu rekening ke rekening lain atas permintaan dan atas beban pengirim.

2. Inkaso
Merupakan pengiriman warkat (Cek, Bilyet, Giro, Wesel) ke Bank tertarik untuk mendapatkan pembayaran karena tidak dapat diselesaikan melalui sarana kliring (Bank tertarik diluar wilayah kliring).

 3. Referensi Bank, Surat Keterangan Dukungan Dana
Merupakan Surat Pernyataan yang dikeluarkan oleh Bank Jatim yang menerangkan bahwa orang / perusahaan yang mengajukan adalah benar-benar nasabah Bank Jatim. Referensi Bank dapat digunakan oleh nasabah untuk mengikuti pelelangan proyek tertentu.

4. Giralisasi
Merupakan pembayaran yang dilakukan oleh nasabah yang dilakukan secara otomatis oleh Bank dengan melakukan pendebetan rekening giro/tabungan nasabah sesuai dengan surat perintah pendebetan yang telah ditanda tangani oleh nasabah.

5. Layanan Pajak
Merupakan salah satu Jenis layanan yang deberikan oleh Bank Jatim kepada nasabah. Layanan Pajak ini berkaitan dengan status Bank Jatim sebagai Bank Operasional V (BO V) atau sebagai Bank Persepsi. Sistem layanan Online telah disyahkan oleh Dirjen Pajak Pusat dan diakui keabsahannhya.

6. Safe Deposit Box (SDB)
Jasa Layanan Bank Jatim berupa penyewaan kotak yang dirancang khusus untuk menyimpan Harta / Surat Berharga Syarat Pembukaan

1. Mengisi form aplikasi SDB
2. foto copy identitas diri (KTP/SIM/Paspor)
3. Surat pernyataan SDB.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar