Senin, 26 Mei 2014

Pengertian, Tujuan, dan Manfaat Dana Pensiun

                      PENGERTIAN, TUJUAN, dan MANFAAT  DANA PENSIUN

1. Pengertian Dana Pensiun

     Menurut UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun disebutkan bahwa Dana Pensiun dibagi atas 3 jenis dana pensiun yaitu : “Dana pensiun pemberi kerja, adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja”. “Dana pensiun lembaga keuangan, adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, bagi perorangan, baik karyawan maupun pkerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atai perusahaan asuransi jiwa”. “Dana pensiun berdasarkan keuntungan, adalah dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja”. Dari definisi tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa dana pensiun merupakan sebuah lembaga atau badan hukum yang mengelola atau mengatur program pensiun yang digunakan untuk kesejahteraan karyawan suatu perusahaan yang telah pensiun. Misalnya bank-bank umum atau perusahaan asuransi jiwa.

 2. Tujuan Dana Pensiun
 
     Tujuan penyelenggaraan program pensiun baik dari kepentingan pemberi kerja maupun dari karyawan dapat dijelaskan sebagai berikut :
Pemberi Kerja. Tujuan mengadakan suatu program pensiun bagi perusahaan atau pemberi kerja adalah sebagai berikut :
a. Kewajiban Moral. Yaitu perusahaan mempunyai kewajiban moral untuk memberikan rasa aman kepada karyawan pada saat mencapai usia pensiun.

 b. Loyaritas. Yaitu dengan diadakannya program pensiun, karyawan diharapkan akan mempunyai loyalitas dan dedikasi terhadap perusahaan.

c. Kompetisi Pasar Tenaga Kerja. Yaitu dengan memasukkan program pensiun sebagai suatu bagian dari total kompensasi yang diberikan kepada karyawan diharapkan perusahaan akan memiliki daya saing dan nilai lebih dalam usaha mendapatkan karyawan yang berkualitas dan professional di pasaran tenaga kerja. Karyawan,
Tujuan pengadaan suatu program pensiun bagi karyawan atau peserta antara lain adalah :

a. Rasa aman karyawan terhadap masa yang akan dating dalam arti tetap memiliki penghasilan pada saat mencapai usia pensiun.

b. Kompensasi yang lebih baik yaitu karyawan mempunyai tambahan kompensasi meskipun baru bisa dinikmati pada saat mencapai usia pensiun / berhenti bekerja.

3. Manfaat Dana Pensiun

     Manfaat pensiun pada prinsipnya berkaitan dengan usia karyawan yang berhak untuk mengajukan atau masuk dalam usia pensiun dan akan mendapatkan manfaat pensiun. Manfaat pensiun dapat dibedakan sebagai berikut :

 a. Pensiun Normal (Normal Retirement) Usia pensiun normal adalah usia paling rendah dimana karyawan berhak untuk pensiun tanpa perlu persetujuan dari pemberi kerja dengan memperoleh manfaat pensiun penuh. Usia pensiun normal ditentukan langsung dalam Peraturan Dana Pensiun di mana karyawan dapat berhak untuk pensiun penuh, banyak karyawan yang mengajukan pensiun dibawah usia rata-rata karyawan yang sesungguhnya harus pensiun. Selain itu, memberikan hak pensiun kepada karyawannya begitu mencapai masa kerja tertentu seperti 30 tahun usia kerja meskipun usianya belum mencapai usia pensiun normal. Di Indonesia, usia pensiun normal karyawan umumnya berkisar 55 tahun.

b. Pensiun Dipercepat (Early Retirement) Program pensiun mengizinkan karyawan untuk pensiun lebih awal sebelum mencapai usia pensiun normalnya. Namun terkadang adanya saja alasan orang untuk mengajukan permohonan kepada pemberi kerja agar masa pensiunnya dipercepat. Ketentuan-ketentuan mengenai pensiun dipercepat telah diatur dalam peraturan dana pensiun bahwa karyawan diperbolehkan untuk pensiun lebih awal daripada usia pensiun normalnya dengan ketentuan persyaratan khusus setelah mencapai usia tertentu misalnya 50 tahun dan dilihat dari pemenuhan masa kerja minimum dan perlunya persetujuan langsung dari pemberi kerja. Pensiun dipercepat boleh saja diajukan apabila usianya telah mencapai 50 tahun dan karyawan tersebut mengalami cacat permanen.

c. Pensiun Ditunda (Deferred Retirement) Pengertian pensiun ditunda yang diatur dalam Pasal 1 ayat 13 UU No. 11 Tahun 1992 adalah hak atas manfaat pensiun bagi peserta yang berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun normal yang ditunda pembayaraannya sampai pada saat peserta pensiun sesuai dengan peraturan dana pensiun. Peserta dana pensiun yang mengikuti program manfaat pasti apabila berhenti bekerja setelah memiliki masa kepesertaan minimal 3 tahun dan belum mencapai usia pensiun dipercepat berhak menerima pensiun ditunda yang besarnya sama dengan jumlah yang dihitung berdasarkan rumus pensiun bagi kepesertaan sampai pada saat pemberhentian. Sedangkan peserta dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti apabila berhenti bekerja setelah memiliki masa kepesertaan minimal 3 tahun dan belum mencapai usia pensiun dipercepat, berhak atas jumlah iurannya sendiri dan iuran pemberi kerja beserta hasil pengembangannya yang harus dipergunakan untuk memperoleh pensiun ditunda.

d. Pensiun Cacat (Disable Retirement) Pensiun cacat tidak adanya kaitannya dengan usia peserta dana pensiun akan tetapi karyawan yang mengalami cacat dan dianggap tidak lagi cakap atau mampu melaksanakan pekerjaannya berhak memperoleh manfaat pensiun. Untuk menghitung manfaat pensiun cacat biasanya dihitung dari manfaat pensiun normal di mana masa kerja diakui seolah-olah sampai usia pensiun normal dan penghasilan dasar pensiun ditentukan pada saat peserta yang bersangkutan dinyatakan cacat. System pembayaran manfaat pensiun kepada karyawan dapat dilakukan melalui dua cara yaitu pembayaraan secara sekaligus (lump sum), pembayaran secara berkala (annuity).

2 komentar:

  1. Thanks infonya. Oiya ngomongin pensiun, banyak orang yang masih ragu saat memutuskan untuk pensiun muda. Padahal, hal tersebut tak jadi masalah asal tau cara menyiasatinya. Nah, bagi temen-temen yang mau pensiun dini, saya nemuin artikel bagus nih tentang cara agar bisa bahagia setelah pensiun muda. Yuk, cek di sini: Trik cerdas pensiun muda

    BalasHapus